Timbulkan Polusi, DLH DKI Awasi Cerobong Dua Industri Kelapa Sawit

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan polusi udara di Ibu Kota. Terbaru, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta melakukan operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya mendatangi PT SMMI, perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur.
"Dalam sepekan, DLH DKI Jakarta bersama Tim Satgas telah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit dan turunannya yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya, serta sangat berpotensi mencemari udara," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
1. Dua industri sawit tidak memenuhi baku mutu

Dua perusahaan yang dijatuhkan sanksi administratif adalah perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara, karena tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas atau tingkat ketebalan asap pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara pada 19 September 2023.
Kemudian pada 21 September 2023, tim Satgas mendatangi PT SMMI di Jakarta Timur untuk mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai pencemar udara di Jakarta.
"Pengawasan terhadap industri yang berpotensi mencemari udara akan terus dilakukan,” imbuhnya.
2. Satgas akan rutin cek cerobong industri

Asep mengatakan operasi ini merupakan pengawasan rutin dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.
“Satgas secara rutin mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Dalam tim itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya,” kata Asep.
3. Satgas akan memperketat pengawasan cerobong di industri

Asep menerangkan saat ini DLH DKI Jakarta terus memantau industri yang masih menggunakan bahan bakar batubara dalam operasionalnya. Terlebih, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan batubara.
“Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batubara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023,” tegas Asep.
Asep mengatakan Satgas akan memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri dan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak.