TNI Jatuhkan Sanksi 4000 Prajurit yang Terbukti Main Judi Online

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan ada 4.000 prajurit TNI yang terlibat praktik judi online. Data itu, kata Yusri, diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Puspom TNI pun meragukan data yang disebut berasal dari PPATK soal jumlah prajurit yang terlibat judi online mencapai 97 ribu.
"Terkait yang masalah judi online, jadi kita sudah menindaklanjuti. Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi," ujar Mayjen Yusri seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
Data yang diberikan PPATK itu sepanjang 2024. Yusri menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada para prajurit mulai dari tindakan disiplin hingga pidana.
"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan," katanya.
1. Mabes TNI akan dalami data dari PPATK soal prajurit yang terlibat judi online

Sementara, Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar meragukan data dari PPATK yang menyebut ada 97 ribu anggota TNI dan Polri yang terlibat judi online. Ia mengatakan bakal mendalami data tersebut dengan memanfaatkan satuan siber.
"Terus terang ini angkanya bisa jadi iya, tetapi bisa saja tidak sebesar itu. Karena menurut data yang terakhir tidak sampai angka 97 ribu. Tetapi kami tidak menolak angka tersebut," kata Alvis di Lapangan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
"Kami mempunyai satuan siber TNI, mempunyai badan yang berkaitan dengan ini, siber ini juga di BAIS TNI, di angkatan juga ada. Tentu lembaga-lembaga ini kita memanfaatkan semaksimal mungkin, untuk paling tidak langkah awal kita melihat seberapa besar sebenarnya angkanya tersebut," imbuhnya.
2. Mabes TNI tak akan toleransi terhadap prajurit yang terlibat judol

Sementara, Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar menegaskan tidak ada toleransi terhadap prajurit TNI yang terlibat judi online. Ia pun meminta seluruh prajurit yang kini masih terlibat judi online untuk segera menghentikan kejahatan tersebut.
"Saya ingatkan pada kesempatan ini apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," ujar Alvis.
Alvis mengingatkan seluruh prajurit TNI sudah disumpah Prajurit Sapta Marga yang merupakan kode etik prajurit. Ia menambahkan praktik judi online, tidak pantas dilakukan prajurit TNI.
"Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI," tutur dia.
3. Mabes TNI bentuk satgas pencegahan, pemantauan dan penindakan prajurit TNI

Mabes TNI di Jakarta pada Rabu kemarin mengumumkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI yang dipimpin Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Satgas tersebut terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
Sementara, dalam struktur kepemimpinannya, di bawah ketua satgas ada wakil, yang diisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, kemudian sekretaris satgas diisi Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar.
Kerja-kerja satgas nantinya juga dibantu tim hukum dan tim penerangan.