Tok! Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Agus Nurpatria akhirnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim meyakini, Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp20 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah.
Agus memerintahkan Irfan atas perintah terdakwa eks Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.