Tragedi Al-Khoziny, DPR Dorong Pemerintah Bantu Bangunan Pesantren Tua

- Pemerintah bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren
- Satgas bakal kejar pembenahan infrastruktur pesantren
- Pesantren wajib kantongi izin IMB
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah membantu bangunan-bangunan pesantren di Indonesia yang kondisinya sudah tidak layak. Hal ini menanggapi tragedi ambruknya musala pondok pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (29/9/2025).
Menurut Dasco, tragedi Ponpes Al-Khoziny yang menelan nyawa sebanyak 63 santri tidak boleh terulang di pesantren lain.
"DPR RI akan mendorong pemerintah untuk memperhatikan bangunan-bangunan pesantren yang sudah lama dan tua untuk supaya dapat dibantu untuk antisipasi terjadi lagi hal-hal seperti yang kemarin terjadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
1. Pemerintah bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat telah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Satgas ini akan bekerja sama lintas Kementerian untuk mengecek dan menata infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.
Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, satgas penataan pesantren akan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konstruksi.
"Kementerian PU nanti akan mengaudit fisik bangunan pesantren yang memang menjadi target perbaikan. Kalau memang ditemukan ada indikasi ketidaklayakan konstruksi, tentu itu kita segera benahi," kata Cak Imin, dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
2. Satgas bakal kejar pembenahan infrastruktur pesantren

Cak Imin menambahkan, satgas penataan pesantren juga diberi mandat untuk mengejar target percepatan pembenahan infrastruktur pesantren secara menyeluruh, termasuk melakukan pembangunan kembali terhadap bangunan yang dinilai tidak layak.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan para santri dan seluruh elemen pesantren, sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia,” kata Ketua Umum PKB itu.
3. Pesantren wajib kantongi izin IMB

Cak Imin meminta seluruh permasalahan infrastruktur pesantren di Indonesia selesai pada akhir tahun 2025. Tidak boleh ada lagi kasus seperti ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
"Jadi saya sudah meminta kepada pak Menteri PU audit infrastruktur pesantren-pesantren paling tidak bisa selesai pada akhir 2025. Saya sampaikan cukup satu kali ini saja (musibah di Al Khoziny), jangan pernah ada lagi peristiwa musibah yang mengharukan dan mengerikan," kata Cak Imin usai bertemu Menteri PU Dody Hanggodo di Kementerian PU kemarin.
Cak Imin juga mewajibkan seluruh pesantren harus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum proses pembangunan gedung pesantren dimulai.
“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan akan digratiskan. Yang penting pastikan bangunan tanpa izin disetop dulu,” kata dia.