Transmigran Sukabumi Kantongi Sertifikat Tanah Usai Menunggu 24 Tahun

- AHY harap Kementrans terus menghadirkan keadilan
- Selama ini warga transmigran Sukabumi tinggal di atas tanah tanpa kepastian hukum
- Keempat lokasi diisi warga transmigran terdampak konflik
Jakarta, IDN Times - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyerahkan 1.120 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi lokal Kabupaten Sukabumi setelah menunggu selama 24 tahun. Adapun, sertifikat ini diserahkan untuk 690 kepala keluarga (KK) transmigran lokal.
Penyerahan SHM juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini membelit warga transmigrasi. Bersamaan dengan itu, Kementerian Transmigrasi turut meluncurkan Program Trans Tuntas untuk menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi secara menyeluruh.
Target program Trans Tuntas meliputi penerbitan lebih dari 13.000 SHM, dukungan pengukuran kadastral seluas 10.000 hektare, dan inventarisasi HPL seluas 334.000 hektare.
“Saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang telah mengangkat Transmigrasi yang tadinya selevel Ditjen menjadi Kementerian,” ujar Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
1. AHY harap Kementrans terus menghadirkan keadilan

Sementara itu, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengpresiasi kerja keras Kementerian Transmigrasi yang selama delapan bulan merumuskan strategi besar untuk arah baru transmigrasi.
AHY berharap, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN dapat terus menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat, sehingga semua bisa hidup dengan baik dan memiliki kesejahteraan yang lebih baik.
“Kami di Kemenko IPK siap mendorong sinergi dan kolaborasi kebijakan agar program Kementerian Transmigrasi bisa melaju lebih cepat,” ujar AHY.
2. Selama ini warga tinggal di atas tanah tanpa kepastian hukum

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, juga mengapresiasi Kementerian Transmigrasi karena telah memenuhi dan menyelesaikan hak-hak para transmigran yang selama ini hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kita menyerahkan SHM kepada warga transmigran yang selama ini hidup di atas tanah yang tidak memiliki kepastian hukum, sehingga hal tersebut membuat warga merasa tidak aman atas tanah yang mereka tempati,” ungkap Ossy.
3. Keempat lokasi diisi warga transmigran terdampak konflik

Acara itu sekaligus ditandai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada 100 warga dari empat lokasi transmigrasi lokal dan resettlement di Kabupaten Sukabumi, yaitu Cimanggu, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten Gunung Gedogan dan Puncak Gembor, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten.
Keempat lokasi tersebut dihuni oleh warga transmigran yang sebagian berasal dari daerah terdampak konflik sosial seperti Aceh dan Poso.
Dengan diterimanya SHM, warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera di tanah yang telah mereka kelola dan tinggali selama puluhan tahun.