Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non-ASN Cair Juni 2025

- Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025
- Insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, diberikan dua kali dalam setahun, dan sedang diverifikasi data guru calon penerima insentif
Jakarta, IDN Times – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tenaga pengajar non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat tunjangan insentif ialah guru di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta.
Penyaluran insentif ini merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di lingkungan RA dan Madrasah, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya lewat pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Insentif ini diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan, dan dibayarkan dua kali dalam setahun. Artinya, setiap guru akan menerima Rp1,5 juta pada setiap tahap pencairan (per semester).
1. Sedang dalam proses verifikasi dan sinkronisasi

Nasaruddin memastikan, Kemenag saat ini sedang memverifikasi data guru calon penerima insentif sekaligus menyinkronkan sistem dengan bank penyalur. Hal ini dilakukan agar proses pencairan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata dia.
2. Lebih dari 243 ribu guru RA dan Madrasah swasta nonsertifikasi yang dapat insentif

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan Madrasah swasta nonsertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," ujar mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
3. Syarat penerima tunjangan insentif

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 Tahun);
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.