Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tuntut UMP 2022 Naik, Buruh Gelar Aksi di Depan Istana Presiden Besok

Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfoderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan kembali melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Demonstrasi akan dilaksanakan pada Rabu (8/12/2021) mulai pukul 9.30 WIB.

Aksi di Jakarta akan berpusat di tiga titik, yakni di depan Istana Kepresidenan, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Balai Kota DKI Jakarta.

"Lokasi-lokasi yang akan dituju peserta aksi adalah Mahkamah Konstitusi, Istana Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta," kata Said dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

1. Aksi dilakukan secara serempak di berbagai daerah

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain di Jakarta, Said mengatakan aksi buruh juga akan dilakukan secara serempak di berbagai daerah di Indonesia. Ia menegaskan aksi menuntut kenaikan UMP ini merupakan aksi damai.

"Secara serempak , pada tanggal 8 Desember 2021, setiap daerah tetap melakukan aksi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja (Yogyakarta), Aceh, Sumatra Utara, Riau, Bangkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, NTB dan daerah lainnya di Indonesia," ungkapnya.

2. Aksi menuntut penjelasan MK atas putusan terkait UU Cipta Kerja

Massa mahasiswa ricuh dengan polisi saat demo buruh pada Sabtu (1/5/2021). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Said mengatakan, aksi akan menuntut penjelasan dari MK atas putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional.

"Di MK peserta aksi akan menyampaikan surat meminta penjelasan MK terhadap keputusannya terkait uji formil UU Cipta kerja," kata Said.

Berikut pertanyaan yang akan ajukan dalam surat tersebut:

  1. Apa yang dimaksud dengan MK tentang inkonstisional bersyarat?
  2. Apa yang dimaksud oleh MK dengan keputasannya cacat formil?
  3. Apa yang dimaksud dengan amar putusan MK butir 4 yang menyatakan UU Ciptakerja tetep berlaku dan akan diperbaiki selama 2 tahun dan yang butir 7 adalah menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang strategis dan berdampak luas, apa yang dimaksud dengan kata menangguhkan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas?
  4. Apakah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan termasuk peraturan Upah Minimum sesuai dengan pasal 4 ayat 2 adalah kebijakan strategis, dengan demikian, apakah melihat amar putusan butir 7 MK atau PP Nomor 36 Tahun 2021 harus ditangguhkan?

3. Aksi menagih janji Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (dok. Pemprov DKI).

Sementara terkait aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Said mengatakan,  untuk menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan meninjau ulang Surat Keputusan (SK) terkait UMP.

"Hanya satu yang kami minta kepada Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Bswedan, yaitu menagih janjinya yang secara terbuka telah disampaikan bahwa UMP DKI akan ditinjau ulang," kata Said.

Selain itu, Said berharap agar Anies telah merevisi SK terkait UMP tersebut dan membacakannya esok hari.

"Harapan yang ingin kami sampaikan adalah besok bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah merevisi UMP DKI dan mengumumkan nilai kenaikannya," harap Said.

4. Said harap aksi tidak mencapai 10 ribu

Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Iman Firmansyah

Said berharap jumlah peserta aksi di Jakarta tidak lebih dari 10 ribu. Walaupun, menurut laporan yang didapatkan dari buruh yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan mencapai 50 ribu peserta.

"Kami harapkan untuk menjaga ketertiban, memang kami berusaha untuk tidak melebihi 10 ribu," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
Annisa Dewi Lestari
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us