TVRI dan RRI Batal PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberhentian sementara, pengurangan pegawai, hingga pemotongan honor kontributornya imbas efisensi anggaran.
Mengenai hal TVRI dan RRI batal PHK pegawainya diungkapkan oleh Dirut TVRI, Imam Brotoseno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2/2025). Dia pun meminta kepada kepala stasiun untuk melaksanakan arahan ini.
"Kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan merumahkan terhadap seluruh karyawan, merumahkan, PHK apa pun istilahnya. Jadi tidak ada dampak buat mereka. Mereka tetap bisa bekerja kembali menerima penghasilan seperti semula," ujar Imam.
Dia mengakui, wacana PHK hanya ada di TVRI daerah dan tak terjadi di pusat. Sebelumnya, ada 100 kontributor TVRI yang rencananya akan dirumahkan dari total 402 kontributor di seluruh Indonesia. Anggaran untuk TVRI adalah Rp6,7 miliar.
Senada dengan Dirut TVRI, pihak RRI juga mengungkapkan tak akan melakukan PHK pada pegawai seperti pengisi acara hingga kontributor.
Dirut RRI, I. Hendrasmo, mengatakan, sebelumnya ada upaya agar tidak terjadi PHK dari sisi perjalanan dinas hingga penghematan.
Dia mengatakan, RII mempekerjakan 979 kontributor atau tenaga lepas di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp2,5 miliar.