Revisi UMP DKI Jadi Rp225 Ribu, Anies Tak Libatkan Pengusaha

UMP direvisi dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengaku tak dilibatkan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keputusan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Anies sebelumnya merevisi kenaikan UMP dari 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu menjadi 5,1 persen atau sekitar Rp225 ribu. 

“Untuk yang revisi ini kita belum diundang, dan kita belum bersidang,” kata Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lalo Simbolon, saat dihubungi IDN Times, Rabu (22/12/2021).

Heber menerangkan, dalam memutuskan UMP, seharusnya Dewan Pengupahan dari berbagai unsur diundang dan diajak berdiskusi. Nantinya, ada dua angka kenaikan UMP yang diajukan dari unsur pengusaha dan juga buruh.

“Jadi Dewan Pengupahan bersidang, keputusan kami juga sering tidak satu keputusan. Selalu ada dua angka, pemberi kerja ajukan sekian, pengusaha sekian. Tapi diajuin, ada diskusi,” jelas dia.

1. Dewan Pengupahan menduga Anies merevisi UMP karena putusan MK

Revisi UMP DKI Jadi Rp225 Ribu, Anies Tak Libatkan PengusahaIDN Times/Muhamad Iqbal

Heber pun menduga Anies merevisi UMP DKI 2022 lantaran adanya keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional.

“Sebagai gubernur, perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dia sudah mengikuti PP 36 2021 ( peraturan pemerintah soal pengupahan yang merupakan turunan dari UU Ciptaker). Sudah nurut beliau sesuai dengan pemerintah pusat. Namun, karena situasi (UU Ciptaker di MK), dia menerima aspirasi dari pekerjanya,” ujar dia.

Adapun, hingga hari ini, pihak Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha belum mendapatkan surat resmi terkait keputusan merevisi UMP tersebut. 

Baca Juga: Anies Putuskan UMP 5,1 Persen karena Ekonomi Membaik

2. Anies gunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Revisi UMP DKI Jadi Rp225 Ribu, Anies Tak Libatkan PengusahaKurva pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak 2020. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada Sabtu, 18 Desember 2021, Anies mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebelum pandemik COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir sekitar 8,6 persen.

3. Kenaikan UMP 5,1 persen dinilai terjangkau bagi pengusaha

Revisi UMP DKI Jadi Rp225 Ribu, Anies Tak Libatkan PengusahaSuasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Anies menyebut kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau Rp225 ribu pada 2022 masih terjangkau bagi para pengusaha. Di lain sisi, peningkatan itu juga dinilai dapat memberikan keadilan bagi pekerja.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.  Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur Anies.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,3 persen. 

Baca Juga: Anies Naikkan UMP Rp225 Ribu, Pengusaha Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya