Upaya Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan di Pesta Politik 2024

Jakarta, IDN Times - Ruang partisipasi perempuan dan representasi politik harus difasilitasi. Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Titi Eko Rahayu, mengatakan, keterwakilan dan kepemimpinan perempuan dapat tercapai tetapi perlu upaya saling mendukung.
“Kuncinya antarsesama perempuan harus terus saling mendukung, memotivasi, dan menginspirasi. Perempuan harus berani. Jangka panjangnya bukan hanya angka terpenuhinya kuota 30 persen, tetapi munculnya kebijakan-kebijakan dan program yang berperspektif gender,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Senin (23/10/2023).
1. Tiga hambatan intrinsik perempuan

Kemen PPPA pun menjabarkan tiga hambatan intrinsik perempuan untuk berjuang lebih dalam peran politiknya.
Pertama, hambatan kultur sosial dan masyarakat. Dalam hal ini, ada pandangan masyarakat yang masih menilai perempuan tidak seharusnya terjun pada urusan politik dan sebaiknya mengatur urusan domestik keluarga.
Kedua, hambatan psikologis, yakni rendahnya rasa percaya diri dalam bersaing dengan laki-laki dalam pemilu. Ketiga, hambatan ekonomi yang memainkan peran besar karena pemilu merupakan kegiatan yang tidak murah.
2. Representasi perempuan dalam politik masih jauh

Kemen PPPA juga memandang representasi perempuan dalam politik masih jauh dari cukup untuk memperjuangkan dan mengangkat isu perempuan.
Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan representasi agar mampu memainkan peran penting dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas isu perempuan serta anak dalam politik.
3. Soal 30 persen caleg perempuan

Namun sayangnya, salah satu aturan yang ada dianggap menghambat keterlibatan perempuan di dunia politik. Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pembatasan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen seperti yang tercantum dalam aturan tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut tidak merevisi pasal ini usai dinyatakan tak berkekuatan hukum di Mahkamah Agung (MA) sejak 29 Agustus 2023.
Contohnya saat suatu daerah pemilihan (dapil) ada 7 caleg, maka dari 30 persen keterwakilan perempuan akan menghasilkan angka 2,1 persen. Jumlah ini belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen yang ada sebagai syarat pemilu.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.