KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Korupsi

- KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi setelah ditangkap dalam OTT di Riau.
- Abdul Wahid resmi menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama di rutan Gedung ACLC KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid pada Rabu (5/11/2025). Penetapan status tersangka itu merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin (3/11/2025) di Riau. Total ada 10 orang yang ditangkap, termasuk Abdul Wahid.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Saudara AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, kedua Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, ketiga Saudara DAN selaku tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan pers, Rabu (5/11/2025) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Status hukum Abdul Wahid resmi menjadi tersangka ditandai dengan rompi oranye yang dikenakannya. Kedua tangan kader PKB itu pun diborgol.
Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya ditahan di rutan Gedung ACLC KPK selama 20 hari pertama yang terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.
OTT terhadap Abdul Wahid, terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Provinsi Riau.
















