Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikdasmen Cek Insiden Murid Live TikTok saat TKA, Diancam Sanksi Berat

Kemendikdasmen Cek Siswa Live TikTok saat TKA, Terancam Sanksi Berat
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)
Intinya sih...
  • Kejujuran jadi aspek krusial dalam TKA
  • Capaian harus mencerminkan kemampuan asli murid
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) bergerak cepat melakukan penelusuran untuk menjaga integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Tindakan ini dilakukan menyusul adanya murid peserta TKA yang melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial saat pelaksanaan ujian berlangsung, Senin (3/1/2025).

“Kami memandang serius setiap bentuk pelanggaran integritas dalam pelaksanaan TKA. Tes ini harus berlangsung secara jujur, adil, dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia. Siswa dan sekolah yang terindikasi melanggar aturan, dan seluruh laporan tersebut sedang diproses bersama Inspektorat Jenderal serta UPT di daerah,” kata Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam keterangan, Rabu (5/11/2025).

1. Kejujuran jadi aspek yang tidak bisa ditawar

Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin(TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin(TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)

Toni mengatakan, saat ini tim sedang berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah untuk memverifikasi laporan, menelusuri kronologi kejadian, serta memastikan penanganan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Sebagai bagian dari sistem penilaian nasional, TKA memiliki fungsi penting sebagai validator hasil belajar murid peserta didik. Nilai yang diperoleh dari TKA menjadi salah satu sumber penguat terhadap rapor murid dan hasil belajar di satuan pendidikan.

"Oleh karena itu, kejujuran dan kesetaraan integritas pelaksanaan ujian menjadi aspek yang tidak dapat ditawar, harus ditegakkan oleh semua pihak," kata dia.

2. Capaian harus mencerminkan kemampuan asli murid

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)

Toni mengatakan, karena TKA berfungsi sebagai validator hasil belajar murid, maka pelaksanaannya harus benar-benar adil dan berintegritas. Hasil TKA akan memperkuat rapor murid peserta didik.

“Kami ingin memastikan bahwa capaian tersebut mencerminkan kemampuan asli murid, bukan hasil bantuan eksternal atau pelanggaran tata tertib,” kata dia.

3. BSKAP akan lakukan pengawasan

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)

Sebagai bentuk tindak lanjutnya, BSKAP dan Inspektorat Jenderal, satuan pendidikan, pengawas, dan peserta yang terindikasi melakukan kecurangan/pelanggaran akan diperiksa.

"Seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi dilakukan dengan hati-hati, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditangani berdasarkan hasil klarifikasi resmi yang dilakukan bersama UPT dan pihak sekolah terkait," kata dia.

4. Terancam sanksi berat

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di berbagai sekolah. (Dok. Kemendikdasmen)

Adapun murid yang melakukan live TikTok saat TKA terancam mendapat sanksi tegas. Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Berikut larangannya:

1. Membawa dan/atau menggunakan catatan ke dalam ruang TKA.

2. Membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik seperti ponsel, alat komunikasi optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.

3. Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain dalam menjawab soal.

4. Menggunakan joki dalam pelaksanaan TKA.

5. Merekam, memfoto, dan/atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial.

Peserta yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

1. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.

2. Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait, setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

3. Nilai nol pada TKA menyebabkan peserta tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, karena salah satu ketentuan utama SNBP adalah telah mengikuti TKA secara sah dan valid.

Dalam aturan tersebut, secara jelas tercantum, apabila peserta nekat melakukan siaran langsung atau mengunggah soal TKA ke media sosial, maka konsekuensinya bisa sangat serius. Di antaranya, hasil ujian pada mata pelajaran terkait dapat dibatalkan bahkan siswa bisa dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai nol setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Nilai nol pada TKA berdampak langsung terhadap masa depan pendidikan murid, karena mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Dengan demikian, tindakan live TikTok saat TKA bukan hanya melanggar tata tertib, tetapi juga menggugurkan kesempatan akademik di jenjang berikutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Tambah Anggaran Dinas PUPR, Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 M

05 Nov 2025, 15:52 WIBNews