Kejagung Beri Tenggat Musim Mas dan Permata Hijau Bayar Rp4,4 T 2026

- Kedua korporasi menyatakan sanggup membayar UP sebesar Rp4,4 triliun
- Aset Musim Mas dan Permata Hijau sudah disita sebagai syarat penundaan bayar UP
- Jaksa akan mengembalikan aset jika UP sudah dilunasi, jika tidak akan disita dan dilelang
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tenggat waktu pembayaran uang pengganti (UP) terhadap Musim Mas Group dan Permata Hijau Group senilai Rp4,4 triliun pada pertengahan 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pembayaran kewajiban UP itu telah disanggupi kedua korporasi.
"Ada tenggatnya 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," ujar Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).
1. Kedua korporasi membayar UP dengan mencicil

Anang menjelaskan, uang pengganti itu bakal dilunasi oleh dua perusahaan yang terjerat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) melalui skema mencicil.
"Uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun (UP belum lunas) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," katanya.
2. Aser korporasi sudah disita

Anang mengatakan, untuk sementara pihaknya telah menyita sejumlah aset Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk syarat penundaan bayar UP itu.
Hanya saja, dia tidak menyebutkan nilai aset yang telah disita penyidik Jampidsus Kejagung RI itu. Dia hanya mengungkap bahwa nilai aset yang disita mulai dari lahan hingga pabrik milik Musim Mas san Permata Hijau telah melebihi sisa pembayaran UP.
3. Aset dikembalikan apabila uang pengganti sudah lunas

Jaksa nantinya bakal mengembalikan aset yang telah disita itu kepada Musim Mas dan Permata Hijau apabila keduanya sudah melunasi sisa UP.
"Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," ujarnya.



















