Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Silmy Karim, Kripto yang Disita Diduga Dibeli Pakai Uang Haram

Kasus Silmy Karim, Kripto yang Disita Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
Barang bukti kasus Silmy Karim (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menyita aset kripto dari staf Subdit Izin Tinggal yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan dalam kasus korupsi eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
  • Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA dengan total barang bukti senilai Rp17,5 miliar.
  • Penyelidikan PPATK menemukan aliran dana mencurigakan Rp366,7 miliar di 96 rekening pegawai imigrasi, di mana Silmy Karim diduga menerima jatah Rp100 juta setiap pekan dari pungutan ilegal.
  • KPK menyita aset kripto dan berbagai barang mewah senilai Rp17,5 miliar dari kasus korupsi eks Wamen Imigrasi Silmy Karim yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan.
  • Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
  • Penyelidikan PPATK menemukan aliran dana mencurigakan Rp366,7 miliar pada 96 rekening pegawai imigrasi, dengan Silmy diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aset kripto yang disita dalam perkara eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga dibeli memakai uang korupsi. Aset tersebut disita dari Tersangka Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

"Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026).

1. KPK juga sita aset-aset Silmy Karim

Kasus Silmy Karim, Kripto yang Disita Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
Silmy Karim (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK dalam OTT menyita sejumlah bukti seperti saldo rekening, sertifikat bidang tanah, emas, BPKB, towing, kripto, mobil, motor, dan sepeda. Nilai seluruhnya mencapai Rp17,5 miliar.

Kemudian, KPK juga menggeledah rumah Silmy Karim usai mantan Dirut PT Krakatau Steel itu ditahan. Berikut daftarnya:

• 2 unit mobil sport

• Harley Davidson

• Vespa

• Sepeda

• Perhiasan

• Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, euro dan yen

2. Silmy Karim dan 7 pejabat lainnya jadi tersangka

Kasus Silmy Karim, Kripto yang Disita Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Silmy Karim diduga dapat Rp100 juta setiap pekan

antarafoto-kpk-tetapkan-silmy-karim-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-1780568128.jpg
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More