Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Usai Jebloskan Noel Ebenezer ke Bui, KPK Bakal Lelang Aset yang Disita

Usai Jebloskan Noel Ebenezer ke Bui, KPK Bakal Lelang Aset yang Disita
Deretan kendaran yang disita KPK dari kasus Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK akan melelang aset sitaan dari kasus korupsi eks Wamenaker Immanuel Ebenezer pada 9 Desember 2026, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
  • Aset yang dilelang mencakup tas mewah, logam mulia, valuta asing, serta 29 kendaraan berbagai merek seperti Toyota, BMW, Hyundai, hingga motor Ducati dan Vespa.
  • Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, bersama sejumlah pejabat lain yang juga dijatuhi hukuman bervariasi atas keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset-aset yang disita dari perkara korupsi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immmanuel Ebenezer. Hal itu dilakukan setelah kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

1. Barang yang dilelang akan dijaga dengan hati-hati

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto. (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto. (IDN Times/Aryodamar)

Mungki mengatakan, lelang dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset-aset tersebut dijaga dengan sangat hati-hati.

“Kita sangat menjaga security-nya di sini jadi kalau yang mau lihat (barang rampasan) nanti mungkin sebelum lelang di aanwijzing itu. Semua boleh lihat. Jadi tidak hanya peserta lelang. Boleh masyarakat yang masih penasaran nih, bisa datang ke tempat kita. Tapi pada saat mekanisme aanwijzing,” ujarnya.

2. Daftar barang kasus Immanuel Ebenezer yang dilelang

Deretan kendaran yang disita KPK dari kasus Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
Deretan kendaran yang disita KPK dari kasus Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)

Adapun barang-barang tersebut terdiri dari tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, logam mulia hingga valuta asing.

Selain itu, terdapat 29 kendaraan yang juga akan dilelang. Berikut daftarnya:

• Toyota Corolla Cross Hybrid A/T
• Wuling Cloud Ev
• Honda CRV
• Jeep
• BMW 330i
• Honda CRV
• Hyundai Palisade
• Honda CRV Prestige
• Mitsubishi Xpander
• Mitsubishi Xpander
• Mitsubishi Pajero
• BAIC
• Hyundai Palisade
• Honda CRV
• Hyundai Stargazer
• Nissan GTR
• Suzuki G5VX Jeep
• Toyota Hilux
• Honda Odyssey
• Ducati Streetfighter V2
• Ducati Hypermotard 950
• Ducati Scrambler
• Ducati Xdiavel 1300
• Ducati Multistrada V4Rs
• Vespa GTS
• Vespa Sprint S-150

3. Daftar lengkap vonis kasus Immanuel Ebenezer

antarafoto-kpk-tetapkan-wamenaker-tersangka-korupsi-1755935997.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Berikut rincian lengkap vonis para terpidana dalam kasus ini:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ImmanuelEbenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

1. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

1. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

1. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

1. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

1. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.

1. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

1. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

1. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

1. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More