Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Kepemudaan Digugat, Minta Umur 40 Tahun Masuk Kategori Pemuda

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan menimbulkan diskriminasi
  • Warga negara berusia 31-40 tahun kehilangan kesempatan dalam program kepemudaan
  • Petitum Pemohon minta kategori pemuda menjadi 16-40 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komite Nasional Pemuda Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (KNPI DPD) DKI Jakarta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KNPI DPD DKI Jakarta diwakili Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil ini mempersoalkan norma yang membatasi kategori pemuda dari 16 tahun sampai 30 tahun.

“Dengan hadirnya pasal ini kami yang merupakan warga negara yang saat ini para Pemohon yang berusia 31 tahun tidak bisa berpartisipasi secara aktif dalam beberapa kegiatan di Kementerian Pemudan dan Olahraga,” kata Husnul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

1. Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan disebut menimbulkan diskriminasi

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”.

Menurut Pemohon, ketentuan dalam pasal yang diuji tersebut menimbulkan akibat hukum berupa pengecualian dan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berusia di atas 30 tahun tetapi masih berada dalam fase kehidupan yang secara sosiologis, biologis, maupun psikologis tergolong youth.

2. Warga negara berusia 31 sampai 40 tahun kehilangan kesempatan dalam program kepemudaan

ilustrasi milenial (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi anak muda (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut Pemohon, dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun maka warga negara yang berusia 31 sampai 40 tahun kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program kepemudaan negara seperti beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan, padahal mereka secara nyata masih dalam fase perkembangan diri dan perjuangan sosial.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon yang saat ini berusia lebih dari 30 tahun sehingga terdapat pertentangan antara Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan dengan Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 karena membatas hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi kolektif membangun bangsa.

“Di Kementerian Pemuda dan Olahraga kami tidak bisa ikut secara aktif berpartisipasi dan juga berkontribusi yang di mana dalam beberapa kegiatan tersebut Kementerian Pemuda dan Olahraga membatas usia sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009,” tutur Husnul.

3. Petitum Pemohon minta kategori pemuda menjadi 16 sampai 40 tahun

ilustrasi gen Z (IDN Times/Indonesia Gen Z Report)
Ilustrasi anak muda (IDN Times/Indonesia Gen Z Report)

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1 dan 3, serta Pasal 28E ayat 3 serta menyatakan Pasal 1 ayat 1 UU Kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode pentinf pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 40 (empat puluh) tahun.”

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut Enny, Pemohon belum menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing dengan menguraikan kerugian hak konstitusional KNPI DPD DKI Jakarta selaku Pemohon termasuk argumentasi pertentangan antara norma yang diuji dan batu uji atau pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.

“Saudara merasa usianya saat ini melebihi angka 30 tahun apakah kemudian ada persoalan di situ yang sifatnya spesifik aktual atau potensial terkait untuk diberikan legal standing. Kemudian ada enggak hubungan sebab akibatnya itu, kausalitasnya antara anggapan kerugian yang Saudara nyatakan ada kerugian tadi dengan berlakunya norma ini,” tutur Enny.

Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Konfercab GMNI Kota Bekasi Ricuh saat Wali Kota Bekasi Beri Sambutan

11 Okt 2025, 19:09 WIBNews