Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi

Jakarta, IDN Times - Gelombang penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih terus berdatangan.
Kali ini giliran Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) yang menolak pemberlakuan aturan tersebut, khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Discussion (FGD) yang disepakati oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia, di Wisma Abdi, Bogor, 28-29 Mei 2024.
“Setelah kita kaji bersama, kami sepakat menolak undang-undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program JHT dan JP BPJS ketenagakerjaan,” kata Ketua PP FSP KEP SPSI, R Abdullah.
1. Akan melakukan aksi penolakan

Abdullah pun menegaskan, lahirnya UU P2SK terutama bab tentang JHT dan JP dapat diartikan bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan justru mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.
“Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan Kelarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK juga para pekerja akan menarik dana peserta BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.
2. Memaksimalkan perlindungan bagi pekerja

Abdullah juga menekankan bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.
“Sebagai salah satu elemen tripartit, serikat pekerja mempunyai tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan dalam rangka memaksimalkan perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.
3. Banyak DPPK/DPLK yang bermasalah

Sebelumnya Koordinator Advokasi BPJS, Watch Timboel Siregar, juga pernah menyebut bahwa wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah tidak tepat.
Timboel mengamati, banyak DPPK/DPLK yang bermasalah. Hal ini tentu menimbulkan potensi dana buruh akan hilang. Menurutnya dana JHT dan JP harus dikelola secara dengan baik dan mengacu pada sembilan prinsip SJSN.
“Ini akan merugikan buruh. Hasil survei mengatakan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN,” ujarnya. (WEB)