Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral, 2 Pria Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Ditangkap

Pria di Bekasi minta THR ke pedagang pasar Cibitung Bekasi. (Istimewa)
Pria di Bekasi minta THR ke pedagang pasar Cibitung Bekasi. (Istimewa)
Intinya sih...
  • Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pemerasan THR di Pasar Induk Cibitung.
  • Keempat pelaku diduga meminta uang kepada pedagang dengan ancaman dan telah berhasil mengumpulkan Rp1,6 juta.
  • Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHPidana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku yang terekam video meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Video yang memperlihatkan aksi pelaku viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, kedua pelaku memalak pedagang dengan modus meminta THR pada Sabtu (22/3/2025) pukul 04.00 WIB. Pelaku berinisial Sa (48) dan So (30).

Mustofa menjelaskan, pelaku yang mabuk karena minuman beralkohol meminta THR sebesar Rp200 ribu kepada pedagang. Korban yang ketakutan langsung memberikan uang tersebut.

"Korban merasa takut karena di lapak sebelahnya pelaku sudah marah-marah karena hanya diberi uang Rp 5.000 tidak terima, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp 200.000," kata Mustofa kepada jurnalis, Senin (24/3/2025).

1. Sudah mengumpulkan Rp1,6 juta

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain Sa dan So, polisi mengejar pelaku lainnya berinisial A dan D. Keempat orang itu diduga bekerja sama meminta THR kepada pedagang. Hasil uang pungutan liar itu dibagi secara merata.

"Dari peristiwanya masih ada dua DPO atau daftar pencarian orang. Dari Polres Metro Bekasi masih mengejar dua orang DPO tersebut yaitu inisial A dan atas inisial D," katanya. 

Dari tangan Sa dan So, polisi menyita uang sebesar Rp1,6 juta. Uang itu dikumpulkan pelaku dari pedagang.

"Pelaku sudah melakukan penguntan beberapa lapak dengan total mendapatkan uang tunai sebesar Rp1.600.000," jelasnya. 

2. Pelaku bukan ASN

Ilustrasi ASN (Humas/Pemprov Jabar)
Ilustrasi ASN (Humas/Pemprov Jabar)

Saat beraksi, Mustofa mengatakan, pelaku kerap menggunakan pakaian layaknya seorang aparatur sipil negara (ASN). Namun, Mustofa memastikan para pelaku bukan ASN yang bertugas di UPTD Pasar Induk Cibitung. 

"Statusnya bukan pegawai Pemda. Jadi kalau di pasar itu kan ada kayak UPTD-nya, jadi dia adalah pegawainya. Tapi untuk meminta uang kepada pedagang adalah inisiatif sendiri daripada si pelaku," katanya. 

"Kalau ada keterlibatan ASN atau pegawai pasar yang menyuruh dan lain sebagainya, kalau itu memang terbukti ya kita proses dengan tindak pidana pungutan liar," tambah Mustofa. 

3. Terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Mustofa menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu, kwitansi, kartu identitas, dan seragam dinas pemda dari tangan pelaku. 

Akibat perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. 

"Pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us