Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral, Balap Liar Mobil di Senayan Dirazia Polisi

Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Sunariyah

Jakarta, IDN Times - Sebuah video razia balap liar mobil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Video tersebut diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, Sabtu (10/7/2021).

Disebutkan, razia tersebut dilakukan oleh Satuan Patwal Polda Metro Jaya di Jalan Gerbang Pemuda Senayan, tepatnya di depan kantor TVRI.

"Polri Sat Patwal Dit Lantas PMJ melakukan razia dan memberikan tindakan tilang kepada pengendara mobil yang melakukan balap liar di depan Kantor TVRI Jl. Gerbang Pemuda Senayan," tulis akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.

1. Beragam komentar warganet

Video razia balap liar mobil ini, hingga pukul 15.50 WIB, sudah ditonton lebih dari 19,3 ribu kali. Beragam komentar dari warganet pun muncul.

"Kamis malam Jum'at depan senayan city, balap mulai dari jam 12 atau jam 1 sampe polisi Dateng, Jum'at malam Sabtu TVRI Mulai dari jam 12 atau jam 1 malam, sampe polisi datang, udh bosen liatnya," tulis akun @arief_w******.

"Percuma pak , Mau ditilang atau ditahan mobilnya mereka santai aza
Krn mereka jg bukan anak sembarangan," kata akun @Dhe****.

"Angkut aja semua ituuu pak. Bikin repot aja. Udah tau orang2 lagi kena dampak pandemi gini, masih aja keliaran buat hal ga guna," ujar @kimgri*****.

2. Polisi sita dua mobil yang terlibat balap liar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dikutip dari ANTARA, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan razia balap liar tersebut dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi telah memberikan tindakan terhadap pelaku balap liar.

Sambodo merinci, terdapat dua mobil yang diduga terlibat balap liar disita.

"Ada tujuh mobil yang ditilang, dua kendaraan diamankan," kata Sambodo.

3. Bahayakan keselamatan, pelaku balap liar terancam setahun penjara

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Aksi balap liar ini membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Apalagi, sedang berlangsung penerapan PPKM Darurat.

Atas perbuatannya, para pelaku balap liar dijerat Pasa 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us