Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral di Medsos Polisi Periksa HP Warga, Pakar: Melanggar Hukum!

Ilustrasi polisi  (IDN Times/Vanny El Rahman)
Ilustrasi polisi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times – Media sosial sempat diramaikan dengan beredarnya potongan dari tayangan salah satu televisi swasta yang menampilkan seorang polisi yang memeriksa paksa telepon genggam seorang pemuda.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa polisi tidak boleh melanggar hukum jika ingin melakukan penggeledahan.

“Polisi tidak bisa dan tidak boleh (melanggar hukum) jika menggeledah sembarangan tanpa izin ketua pengadilan,” Kata Abdul kepada IDN Times, Jakarta, Selasa (19/10/21).

1.Penggeledahan harus berdasarkan izin ketua pengadilan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Abdul menjelaskan penggeledahan tidak bisa sembarangan, penggeledahan harus dilakukan berdasarkan izin melalui surat izin dari ketua pengadilan, kecuali jika ada kejadian tertangkap tangan.

“Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin) dalam hal tertangkap tangan,” jelas Abdul.

2.Polisi yang lakukan penggeledahan tidak sah dapat dituntut ganti rugi

Foto hanya ilustrasi (Dok.IDN Times/Istimewa)
Foto hanya ilustrasi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Abdul mengatakan, jika polisi melakukan penggeledahan tanpa surat izin, kecuali tertangkap tangan dianggap tidak sah dan pihak polisi dapat dituntut melalui praperadilan dengan konpensasi kerugian.

“Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar ganti rugi, tuntutan ganti rugi dapat diajukan melalui praperadilan,” kata Abdul.

3.Kewenangan penggeledahan dan pembatasannya diatur pasal 32 sampai pasal 37 KUHAP

(Pixabay.com/succo)
(Pixabay.com/succo)

Abdul menyatakan aturan mengenai penggeledahan serta batasannya tercantum dalam undang-undang KUHAP pasal 32 sampai 37.

Dalam aturan tersebut pemeriksaan dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan, sesuai pasal 33 poin 1 KUHAP.

“Karena itu tidak bisa polisi seenaknya melakukan pengeledahan paksa tanpa didasari surat perintah pengadilan,” tegas Abdul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Annisa Dewi Lestari
Dwifantya Aquina
Annisa Dewi Lestari
EditorAnnisa Dewi Lestari
Follow Us