Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Oegroseno Bakal Hadiri Undangan Klarifikasi Kortas Tipikor Hari Ini

Oegroseno Bakal Hadiri Undangan Klarifikasi Kortas Tipikor Hari Ini
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyatakan akan memenuhi undangan klarifikasi Kortas Tipikor Polri pada 30 Juli 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan.
  • Kortas Tipikor menyebut penyelidikan berawal dari pengaduan masyarakat dan bertujuan menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi, dengan proses diklaim sesuai koridor hukum.
  • Polri membantah kriminalisasi, sedangkan Oegroseno merasa dikriminalisasi dan mempertanyakan dasar pidana serta kerugian negara dalam penyelidikan kebijakan lebih dari 15 tahun lalu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno bakal menghadiri undangan klarifikasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus korupsi pengadaan lahan Sepolwan pada Kamis (30/7/2026).

Kortas Tipikor sebelumnya menjadwalkan klarifikasi Oegroseno pada pada 16 Juli 2026. Namun, eks Wakapolri itu berhalangan hadir.

Kortas Tipikor kembali melayangkan surat undangan klarifikasi pada 23 Juli 2026, tetapi  ia kembali berhalangan hadir.

“(Hari ini) jadi (hadiri undangan klarifikasi),” kata Oegroseno saat dihubungi.

1. Kortas Tipikor pastikan proses penyelidikan sesuai koridor hukum

EA7D7A5B-B7F8-4CDF-8B28-1EA557012541.jpeg
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) merilis kasus korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathruohman)

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tuturnya.

2. Kortas Tipikor bantah isu kriminalisasi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Totok mengatakan, proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

Totok juga membantah kasus pengadaan lahan Sepolwan ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap Oegroseno yang belakangan dinilai rajin mengkritisi Polri.

“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata dia.

3. Oegroseno merasa dikriminalisasi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi usai menerima surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut, berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno juga mengaku heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More