Viral Video Arya Wedakarna Tegur Guru, FSGI: Sekolah Bisa Laporkan

Jakarta, IDN Times - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Wedakarna, menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya.
Dalam video tersebut itu, Arya Wedakarna mengkritik guru karena memberikan hukuman pada siswa yang terlambat masuk kelas dengan menulis selama 1,5 jam.
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menentang adanya hukuman fisik siswa namun tak juga setuju dengan cara merendahkan guru.
“Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Senin (22/1/2024).
Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN karena viralnya video.
1. Tentang penyelesaian dengan merendahkan guru

Viralnya video bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar sekolah. FSGI, kata Retno, menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring.
“FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, namun FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat menungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga lembaga tempat dia bekerja,” kata dia.
2. Cek apakah ada aturan sekolah yang dilanggar para murid

Retno menjelaksan, jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru, maka perlu didalami dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku.
Perlu didalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik hukuman menulis selama 1,5 jam jika melanggar aturan, dan apakah ada pasal tertulisnya.
“Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiaatif pribadi guru terdega pelaku,” katanya.
3. Perlu telusuri apakah ini hukuman dari sekolah atau inisiatif guru

Jika memang ada aturan hukuman di sekolah, Reno menyayangkan hal itu. Menurut dia pihak sekolah harus bertanggung jawab dengan merevisi aturan dan mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).
Namun, jika hukuman itu adalah inisiatif dari sejumlah guru maka perlu tanggung jawab sekolah menangani guru tersebut, termasuk memberikan sanksi terkait kekerasan pada anak.