Jakarta, IDN Times - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi vonis bebas mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baiknya.
Luhut menyayangkan, ada beberapa fakta dan bukti yang menurutnya penting tetapi tidak jadi pertimbangan selama sidang.
“Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” kata Luhut dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (8/1/2024).