Haris Azhar dan Fatia Bebas, Usman Hamid: Kritik Tak Boleh Dibungkam

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidyanti. Keduanya tak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut, vonis bebas ini memberi pesan bahwa kritik tidak boleh dibungkam.
“Vonis bebas ini membawa harapan baru. Menyusul masih maraknya kasus-kasus intimidasi dan kriminalisasi atas kritik yang terjadi, vonis yang baru saja kita lihat hari ini harus memberikan pesan yang jelas kepada penegak hukum. Kritik tidak boleh dibungkam,” kata Usman kepada IDN Times, Senin (8/1/2023).
1. Tidak seorang pun boleh dipenjara karena diskusi kepentingn umum

Usman mengatakan, tidak seorang pun boleh dipenjara karena mengadakan diskusi di media sosial mengenai kepentingan umum, termasuk tata kelola pertambangan di Papua.
“Vonis bebas ini juga harus menjadi awal baru dalam pembebasan aktivis, jurnalis, dan siapa pun yang kini masih ditahan atau dikriminalisasi karena menentang atau mengkritik kebijakan pemerintah atau menyuarakan kekhawatiran mengenai konflik kepentingan di antara pejabat negara,” ujarnya.
2. Amnesty International Indonesia minta penghapusan pencemaran nama baik lewat KUHP

Dalam konteks pemilihan presiden, kata Usman, semua kandidat harus sepenuhnya menunjukkan komitmen mereka terhadap kebebasan berekspresi. Secara terbuka membela penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam preferensi kebijakan.
“Untuk lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk menghapuskan pencemaran nama baik dalam KUHP dan undang-undang terkait lainnya,” kata Usman.
3. Haris Azhar dan Fatia divonis bebas

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dia disebut tidak terbukti bersalah.
Hakim kemudian menyatakan keduanya bebas dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.