Vonis Korupsi Ratusan Triliun Terlalu Ringan, Prabowo: 50 Tahun Gitu!

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyindir hakim yang memberikan vonis terlalu ringan kepada para koruptor. Prabowo mengaku, kerap menjadi sasaran rakyat untuk disalahkan apabila ada putusan hakim yang terlalu ringan kepada para koruptor.
"Saya mohon kalau sudah jelas, jelas melanggar hukum, melanggar mengakibatkan kerugian triliun, ya, semua unsurlah, terutama hakim-hakim, ya, vonis jangan terlalu ringan lah! Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi, tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Musrenbang RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Prabowo mengatakan, rakyat juga menjadi curiga ketika vonis terlalu ringan. Apalagi di dalam sel tahanan bisa dipasang alat pendingin udara (AC) hingga mendapat fasilitas mewah.
Prabowo kemudian meminta Jaksa Agung untuk naik banding terhadap putusan hakim yang ringan kepada para koruptor.
"Nanti jangan-jangan penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding! Naik banding! Vonisnya aja 50 tahun gitu," kata dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Hakim memiliki tiga alasan meringankan bagi Harvey Moeis.
“Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.