Wah, Maluku Cuma Ada 2 Calon Independen yang Penuhi Syarat Pilkada!

Jakarta, IDN Times - Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun mengatakan bahwa hanya ada dua calon perorangan alias calon independen di sana yang memenuhi syarat untuk turut dalam Pilkada 2020 yaitu dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Dari pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan berdasarkan tahapan persiapan berkaitan dengan jumlah dukungan maka KPU kabupaten sudah melakukan rekapitulasi perbaikan," katanya di Ambon seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (25/8/2020).
1. Calon perorangan dari Kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat minimal dukungan

Ia menjelaskan, dari rekapitulasi perbaikan itu terlihat ada tiga dari empat kabupaten yang memiliki calon perseorangan. Khususnya untuk calon perorangan dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Seram Bagian Timur memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan.
Sedangkan, untuk calon perorangan di Kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan sesuai yang mereka sampaikan ke KPU kabupaten.
"Dari situ nanti menjadi satu proses lagi untuk melakukan pendaftaran calon pada masa pendaftaran pada 4-6 September 2020," ujarnya.
2. Calon perorangan menggunakan formulir BA7 untuk syarat pencalonan

Untuk calon perorangan formulir BA7 yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Sedangkan, partai politik dan non-parpol menggunakan formulir B.1-KWK.
"Salah satu syarat calon adalah sehat jasmani dan rohani dan untuk memastikannya harus diperiksa kesehatan di rumah sakit yang sesuai tipenya," katanya.
3. Empat kabupaten di Maluku belum memiliki rumah sakit memadai

Untuk empat kabupaten di Maluku yang akan melangsungkan Pilkada Serentak 2020 memang belum ada rumah sakit yang memadai. Sehingga, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BNN provinsi, dan Himpunan Psikiater Indonesia maupun RSUD dr M Haulussy di Ambon.
"Kami mendapatkan informasi bahwa seluruh tenaga medis dan peralatan di RSUD memenuhi standar, maka KPU kabupaten akan melakukan penetapan dan provinsi melakukan MoU dengan RSUD Haulussy untuk memeriksa kesehatan para calon dan nantinya diumumkan hasilnya tanggal 23 September 2020," kata Samsul.