Nadiem Makarim Terima Praperadilan Ditolak PN Jaksel: Mohon Doanya

- Nadiem Makarim merespons praperadilan yang ditolak PN Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Nadiem mengungkapkan penerimaan hasilnya dan memohon doa, serta menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang datang untuknya.
- PN Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim, akhirnya merespons praperadilannya yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dia ungkapkan saat tiba di Gedung Bundar, Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (14/10/2025) pukul 11.34 WIB.
"Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih," kata Nadiem mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Saat ditanya soal keadaannya, dengan wajah sendu dia mengaku masih dalam proses pemulihan pasca operasi wasir.
"Sudah mulai masih pemulihan. Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang datang untuknya.
"Terima kasih untuk semua dukungan dari pihak guru dan ojol. Sekali lagi, mohon doa," kata Nadiem.
PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan gugatan praperadilan dari Nadiem terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung.
"Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).
Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangkanya tetap sah dan tidak digugurkan. Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.