Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditangkap Kasus Dugaan Gratifikasi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman, Selasa, 29 Oktober 2024, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi atau suap. 

Soleman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sempat memenuhi panggilan penyidik Kejari, untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL (Soleman) di Lapas Kelas II A Cikarang, untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani, dikutip Kamis (31/10/2024). 

1. Tersangka menerima gratifikasi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times)

Dwi mengatakan, Soleman ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menerima gratifikasi atau suap dari sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Barang bukti dari kasus ini di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil BMW.

"Adapun barang bukti dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW," jelas Dwi.

2. Dilakukan pada periode sebelumnya

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dwi mengatakan, gratifikasi itu diterima Soleman tersebut saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Tersangka menerima suap dari pihak ketiga berinisial RS yang telah terlebih dulu ditahan.

"Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," jelasnya. 

3. Disangkakan pasal pemberantasan korupsi

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Soleman yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi itu juga disangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us