Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Walhi Duga Pagar Laut di Tangerang Dibangun untuk Proyek Reklamasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang sudah membentang lebih dari 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)

Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi menduga kuat pagar bambu yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dibangun untuk kepentingan reklamasi Jakarta. Proyek tersebut masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo. Dulu area itu menjadi bagian dari proyek tanggul laut raksasa (giant sea wall). 

"Pagar bambu di Tangerang, kami sangat berkeyakinan (dibangun) untuk reklamasi (Jakarta). Laut ini akan dipagari. Dulu dia menjadi bagian dari giant sea wall," ujar Zenzi kepada media pada Sabtu (10/1/2025). 

Ia tidak percaya bila otoritas yang berwenang mengaku tidak tahu siapa pihak yang membangun pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut. "Bila ada dari pemerintahan yang menyatakan terhadap (pembangunan pagar bambu) ini dan dia berwenang terhadap proyek ini, saya malah curiga mereka menjadi bagian dari proyek ini," katanya. 

Sementara, otoritas Banten dan pemerintah pusat mengaku tak mengeluarkan izin atas pemagaran laut itu. Mereka pun mengeklaim tak tahu siapa pemilik pagar bambu tersebut.

1. Menteri KKP tidak bisa langsung membongkar pagar bambu

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menyegel pagar laut tersebut pada Kamis kemarin karena pemagaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Meski begitu, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan tidak bisa langsung membongkar pagar tersebut. Ia mengatakan ada prosedur yang harus dilalui sebelum tindakan tersebut dapat diambil.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyegelan pagar laut tersebut. Setelah disegel, pemerintah akan melanjutkan dengan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

"Jika pelakunya sudah diketahui, Kementerian KP akan memberikan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar itu," ujar Trenggono seperti dikutip dari unggahan di akun media sosial KKP pada Sabtu kemarin. 

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, telah diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pagar laut tersebut.

2. Pagar laut berada di area rubble dan pasir

Area laut yang diberi pagar di perairan Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. 

Pihaknya juga telah melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. 

"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

3. DKP klaim sudah meminta aktivitas pemagaran laut disetop sejak 2024

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kepala Dinas Kelautan dan Perikananan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengklaim sudah beberapa kali menghentikan aktivitas pemagaran laut tersebut saat inspeksi ke lapangan bersama tim gabungan tahun 2024 lalu.

Eli mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi tersebut pada 14 Agustus 2024. Mereka langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut saat itu yang masih sepanjang kurang lebih 7 kilometer. 

"Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi," kata Eli saat dikonfirmasi pada Kamis kemarin. 

Pada 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim. Pertama, langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.

Saat itu, Eli mengungkap, informasi yang didapatkan adalah bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu.

Pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR, Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 kilometer (km)," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us