Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat 13 pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi atau judicial review tersebut diajukan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
"Ada 13 pasal yang berkaitan dengan klaster lingkungan dalam Undang-Undang Cita Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Ini kami tempuh atau upaya ini kami tempuh sebagai hak konstitusional kita sebagai warga negara Indonesia untuk melakukan pemajuan terhadap pemulihan lingkungan hidup di Indonesia," kata tim kuasa hukum Walhi dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidyastomo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).