Wamendagri Bima Arya Sebut Ada 300 Pelanggaran Pilkada secara Nasional

- Lebih dari 300 laporan pelanggaran terkait Pilkada 2024 diterima Kemendagri, dengan tata tertib sebagai pelanggaran paling mendominasi.
- Pelanggaran kedua terkait pengawasan oleh Bawaslu yang dianggap tidak efektif, menimbulkan kekhawatiran terhadap pemilu yang adil dan bersih.
- ASN juga dilaporkan melanggar netralitas dengan mendukung calon tertentu, namun sanksi sudah diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Bogor, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan ada lebih dari 300 laporan pelanggaran terkait Pilkada 2024 telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah masalah tata tertib, terutama pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini menjadi kategori tertinggi dalam laporan yang diterima. Menurut Bima Arya, pemasangan atribut yang sembarangan ini mengganggu ketertiban umum di berbagai daerah.
"300 lebih laporan terkait pelanggaran, laporan itu secara nasional kategori tertinggi ada pelanggaran tata tertib, ketertiban gitu ya, pasang atribut seenaknya," kata Bima saat diwawancarai usai peninjauan di gudang logistik KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
1. Bawaslu dituding tak tindaklanjuti laporan

Kategori kedua pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah masalah pengawasan oleh Bawaslu. Beberapa laporan mencatat bahwa lembaga pengawas pemilu tersebut dianggap tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran yang ada.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas pengawasan dalam Pilkada yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Bima Arya menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan pemilu yang adil dan bersih.
"Kategori kedua baru laporan tentang Bawaslu jadi Bawaslu dilaporkan karena dianggap tidak menindaklanjuti," terang Bima.
2. Pelanggaran netralitas ASN juga menjadi sorotan

Pelaporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mencatat angka yang signifikan. Menurut Bima, beberapa laporan menyebutkan keterlibatan ASN dalam mendukung calon tertentu, yang jelas melanggar prinsip netralitas dalam pemilu.
Pemberian sanksi kepada ASN yang terlibat dalam pelanggaran ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang ketiga adalah netralitas ASN. Nah saya kira semua banyak yang sebagian besar menjadi proses sudah ada hasilnya, ada juga sanksi yang diterapkan sesuai dengan PPK-nya, pejabat bina kepegawaiannya jadi ya semuanya ada dalam aturan bahwa Bawaslu betul-betul harus menindaklanjuti," kata Bima.
3. Bima Arya tinjau kesiapan Pilkada di 8 daerah

Bima Arya juga menambahkan bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah dan memastikan bahwa langkah-langkah pengawasan dilaksanakan dengan baik di lapangan.
"Beberapa kita sudah, ke Surabaya, ke Lombok gitu ya, kemudian ke Solo, ke Gorontalo, nanti besok ke Lampung, bisa ke Flores Timur, 7 atau 8 kan gitu," kata Bima.