Polda Metro Ajukan Pencekalan Si Kembar Rihana Rihani

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian diperkirakan capai Rp35 miliar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memproses pencekalan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
“Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
1. Bakal mengajukan red notice

Panji mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan mengajukan catatan merah (red notice) ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk Si Kembar Rihana dan Rihani.
“Kita juga harus mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional lagi proses semuanya pencekalan,” ujar dia.
2. Belum terdeteksi berada di Luar Negeri

Panji menyebut, berdasarkan koordinasi dengan Imigrasi, Rihana dan Rihani belum tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri,” katanya.
3. Polda Metro buru Si Kembar Rihana dan Rihani

Panjiyoga menuturkan penyidik masih menelusuri keberadaan kedua tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani. Keduanya masih bersembunyi dari kejaran polisi.
“Masih kita lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpat,” kata Panjiyoga.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani. Adapun total kerugian yang dialami seluruh korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp35 miliar.