Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Adat Gunung Kawi ke 6 Deputi Kemenko PMK: Kembalikan Hutan Kami

Kunjung Para Deputi Kemenko PMK Ke Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (16/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kunjung Para Deputi Kemenko PMK Ke Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (16/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Malang, IDN Times - Mengenakan baju serba hitam seorang perwakilan masyarakat adat Kawi menyampaikan uneg-uneg langsung di depan enam deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Pendopo Balai Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022).

Perwakilan Masyarakat Adat Kawi, Wanto, mengingatkan, sampai saat ini masih ada masyarakat di Indonesia yang bergantung hidup dengan hutan.

"Kami mohon kembalikan hutan adat. Kita semua berdiri di lereng Kawi barat, timur, dan utara, juga selatan. Masih ada peradaban adat yang ada di Kawi," kata Wanto.

1. Masyarakat adat bergantung hidup pada hutan

Kunjung Para Deputi Kemenko PMK Ke Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (16/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kunjung Para Deputi Kemenko PMK Ke Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (16/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia meminta para pejabat Kemenko PMK agar bisa mengelola hutan yang di dalamnya hidup 45 kepala keluarga (KK), karena masyarakat adat tersebut lahir dan hidup di hutan lereng Gunung Kawi.

"Dalam pengelolaan desa, kami tergantung dan hidup di hutan. Tidak ada hak atas tanah. Bahkan dulu diusir kayak monyet, ini ada saksi dulu sering diusir. Saya mohon kebijakan Bapak menolong kami, ada hak kami," pintanya.

2. Hukum dan masyarakat adat sudah diatur pemerintah

Kunjung Para Deputi Kemenko PMK Ke Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (16/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kunjung Para Deputi Kemenko PMK Ke Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (16/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga, Kemenko PMK, Didik Suhardi, menegaskan, pemerintah sudah mengatur tentang hukum dan adat masyarakat adat dalam perundang-undangan.

"Namun sejauh mana layanan, saat ini kami ada tim koordinasi masyarakat adat dan hukum adat, kebetulan ketua koordinasi Kemenko PMK, insyaallah peduli masyarakat adat," ujarnya.

3. Permasalahan teritori dalam desa adat

Kunjung Para Deputi Kemenko PMK Ke Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (16/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kunjung Para Deputi Kemenko PMK Ke Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur Jumat (16/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kemudian, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), Sugito, mengakui memang ada masalah tentang teritori atau wilayah terkait masyarakat adat.

Dia mencontohkan tentang masalah Perhutani dan Magersaren atau masyarakat yang dipekerjakan tetapi tidak mempunyai hak kepemilikan.

"Ini beda dengan masyarakat yang lahir dan hidup di hutan. Jadi perlu ada edukasi lingkungan hidup dan kehutanan masyarakat teritori wilayah, ini contoh kecil yang muncul," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kompolnas Minta Warga Beri Rekaman Affan Dilindas untuk Bantu Penyidikan

04 Sep 2025, 01:06 WIBNews