Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap 7 Tersangka Dugaan Penyebaran Konten Provokatif Demo

7 Tersangka penyebar konten provokatif
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait demonstrasi. (IDNTimes/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait demonstrasi. Penangkapan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang diterima sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

“Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Himawan menjelaskan dari tujuh orang yang ditangkap, dua tersangka ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dua tersangka ditahan di Bareskrim Polri.

Kemudian, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan seorang tersangka ditangani Bareskrim, namun tidak dilakukan penahanan.

Dua tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya adalah WH selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, serta KA selaku pemilik akun Instagram @aliansimahasiswamenggugat dengan 202 ribu pengikut.

“Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi penciptaan perubahan informasi elektronik, yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus, menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” kata Himawan.

Selain itu, tersangka lainnya adalah LFK selaku pemilik akun Instagram @larasfaizzadi. Ia ditangkap karena diduga membuat video provokatif yang dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.

“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya, yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” jelas Himawan.

Kemudian, tersangka CS selaku pemilik akun TikTok @cecepmunich, ditangkap karena membuat konten provokatif yang menghasut massa untuk berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, CS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Tersangka berikutnya adalah IS selaku pemilik akun TikTok @adhs02775. Akun ini disebut membuat konten berisi ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dua tersangka lainnya adalah pasangan suami istri SB dan G. Mereka ditangkap karena mengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing. Keduanya disebut menggunakan media sosial dan grup WhatsApp untuk menghasut massa, agar mendatangi rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara.

“Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Saroni dan Polres Jakarta Utara,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Kuasa Hukum Yakin Diplomat Arya Daru Jadi Korban Pembunuhan Berencana

03 Sep 2025, 23:27 WIBNews