Ahmad Sahroni Mundur dari DPR? Ini Penjelasan NasDem

- Sahroni masih menjabat di kepengurusan nasdem
- Nasdem resmi nonaktifkan sahroni dan nafa dari DPR
- Kasus Sahroni dan Nafa bukan terkait pidana atau proses hukum di MKD
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, buka suara soal adanya kabar yang menyebut Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, akan mundur dari kursi anggota DPR.
Saan mengatakan, belum ada informasi soal kabar tersebut. "Itu belum, nanti kita cek ya," kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
1. Sahroni masih menjabat di kepengurusan NasDem

Menurut Saan, Sahroni masih menjabat sebagai bendahara umum di NasDem. Status dia di kepengurusan masih berlaku, karena yang dinonaktifkan adalah keanggotaannya di DPR.
NasDem sebelumnya memutasi jabatan Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota biasa. Namun setelah publik semakin ramai menyorot dia dan Nafa Urbach, NasDem akhirnya menonaktifkan keduanya.
"Ya kalau kepengurusan kan ini, yang diminta kan soal posisi di DPR," ujar Saan.
2. Nasdem resmi nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Dia menjelaskan, Partai NasDem resmi menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR sesuai keputusan DPP. Selain itu, DPP telah mengirim surat kepada fraksi untuk diteruskan ke Sekjen DPR agar hak-hak keduanya sebagai anggota dewan dihentikan.
"Terkait dengan tuntutan hak-haknya kan juga DPP sudah kirim ke fraksi dan fraksi sudah menyampaikan ke Sekjenan untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemberhentian terkait hak-hak mereka sebagai anggota DPR," ujarnya.
3. Kasus Sahroni dan Nafa bukan terkait pidana atau proses hukum di MKD

Saan menilai, langkah partainya yang meminta kepada DPR untuk menghentikan pemberian hak-hak Sahroni dan Nafa sebagai sesuatu yang progresif. Sebab, berbeda dengan mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang biasanya hanya memberhentikan sementara tanpa mencabut hak anggota.
Menurut NasDem, kasus Sahroni dan Nafa bukan terkait pidana atau proses hukum di MKD, melainkan persoalan etik internal. Dengan demikian, partai mengambil sikap tegas terhadap kader bermasalah.
"Tapi kan masih mendapatkan haknya, nah NasDem dengan menonaktif, karena ini kan kasusnya yang tidak terkait dengan apa yang terjadi di MKD yang sesuai dengan Undang-Undang MD III, ini bukan terdakwa, bukan dalam proses ini, ini kan lebih kepada etik," ujarnya.