Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNA Malaysia Buat Paspor Pakai Data WNI yang Sudah Meninggal

WNA asal Malaysia diamankan Imigrasi Sambas karena membuat paspor dengan data WNI yang sudah wafat (Dok. Ditjen Imigrasi RI)

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial LKH menjadi tersangka penggunaan data palsu. Dia mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia telah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas ke Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (11/04/2023).

Petugas menyerahkan beberapa barang bukti seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga (KK), Akte Kelahiran, Identity Card (IC) Malaysia.

“Kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak dan terkonfirmasi bahwa LKH merupakan Warga Negara Malaysia. Saat ini LKH didetensikan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sambas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/4/2023).

1. Lakukan permohonan paspor pada 6 Februari 2023

Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

LKH melakukan permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Sambas pada 6 Februari 2023. Saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas persyaratan, petugas mendapati bahwa LKH menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh paspor.

Berkas persyaratan yang dia gunakan ternyata milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah meninggal dunia.

2. Diduga langgar UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan pada LKH. Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf C.

LKH sudah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

3. LKH terancam pidana lima tahun dan denda Rp500 juta

(IDN Times/Arief Rahmat)

Karena perbuatannya LKH diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kini berkas perkaranya sudah lengkap, LKH beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk dilakukan tahapan selanjutnya oleh pihak Kejari.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” kata Dadang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us