Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI: Ada Temuan Maniplasi Bantuan Hukum Tahanan Kasus Demo

Screenshot 2025-09-29 135531.png
Konferensi Pers temuan hukum LBH YLBHI terkait pendampingan kasus penangkapan dan penahanan aktivis (Youtube/Yayasan LBH Indonesia)
Intinya sih...
  • Polisi menunjuk advokat sepihak bagi massa aksi, mengabaikan hak memilih pendamping hukum dan melemahkan jaminan bantuan hukum adil bagi setiap orang.
  • LBH menemukan mayoritas mahasiswa, termasuk anak berhadapan hukum, ditangkap tanpa pendampingan orang tua atau wali, melanggar prinsip perlindungan anak dalam proses hukum pidana.
  • Banyak masyarakat mengalami kekerasan saat pemeriksaan, bahkan dipaksa mengaku terlibat demo anarkis, menegaskan praktik kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi dalam penanganan aksi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Riset Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menyoroti maraknya praktik pelanggaran hak atas bantuan hukum yang dialami masyarakat dalam sejumlah kasus penangkapan.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube YLBHI, Senin (29/9/2025) soal perkembanganan advokasi kasus penangkapan usai demo akhir Agustus 2025.

Arif mengungkapkan adanya praktik “pengacara formalitas” bahkan dugaan manipulasi pendampingan hukum terhadap korban penangkapan. Lebih jauh, dia menilai terdapat intervensi agar korban mencabut kuasa yang sebelumnya telah diberikan kepada LBH maupun kantor LBHI.

“Terus kemudian adanya pengacara formalitas atau bahkan manipulasi bantuan hukum hingga dugaan intervensi korban penangkapan untuk mencabut kuasa yang telah diberikan kepada LBH maupun LBHI kantor. Ya, LBHI-YLBHI di beberapa kantor,” kata dia, Senin (29/9/2025).

1. Pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan juga hak atas bantuan hukum

WhatsApp Image 2025-09-04 at 17.52.56 (1).jpeg
BEM SI gelar aksi teatrikal saat demo di gerbang utama Gedung DPR RI Jakarta Pusat pada Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas peradilan yang adil.

“Nah, ini tentu pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan juga hak atas bantuan hukum bagi setiap orang yang kemudian diadapkan pada proses hukum sebagaimana dijamin dalam berbagai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Arif menyebut kasus serupa ditemukan di Kediri dan Samarinda beberapa orang mulai menyampaikan bahwa alasannya adalah berkaitan dengan alasan keamanan.

2. Aparat menunjuk advokat secara sepihak

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal senada juga disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, yang mengatakan praktik aparat kepolisian dalam menangani massa aksi yang ditangkap.

Julian menyoroti kecenderungan aparat menunjuk advokat secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak masyarakat untuk memilih pendamping hukum.

“Nah, kemudian mengenai akses bantuan hukum juga, kebanyakan memang sepertinya kepolisian lebih nyaman ya untuk melakukan penunjukan advokat secara sepihak kepada massa aksi yang kemudian ditangkap,” ujarnya.

3. Anak-anak ini tidak dinampingi oleh orang tua wali

Suasana demo di depan kantor DPRD Kota Madiun. IDN Times/Riyanto.
Suasana demo di depan kantor DPRD Kota Madiun. IDN Times/Riyanto.

Dia menjelaskan, temuan LBH di berbagai daerah menunjukkan pola serupa, terutama pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

“Nah, temuan ketiga kami, memang mayoritas mahasiswa yang ditangkap itu khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Nah, temuan kami di berbagai daerah polanya sama. Jadi anak-anak ini tidak dinampingi oleh orang tua wali,” kata Julian.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya dugaan kekerasan dalam proses pemeriksaan. Ada dugaan dipaksa mengaku bahwa mereka kuikbat dalam demo anarkis.

"Jadi ketika pemeriksaan, banyak masyarakat itu mendapatkan keterasaan oleh aparat hingga dipaksa mengaku terlibat di demo anarkis,” bebernya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Kapolri: Kerusuhan Agustus Ganggu Perekonomian Nasional

29 Sep 2025, 17:01 WIBNews