Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLKI: Galon AMDK Terkena Sinar Matahari Picu Migrasi BPA

Truk-truk ODOL yang terkena razia aparat Polri. Foto istimewa

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti mata rantai distribusi galon air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, dari proses pengangkutan yang menggunakan truk/kendaraan terbuka hingga proses penyimpanan yang tidak sesuai dan terkena sinar matahari langsung berpotensi memicu migrasi BPA pada kemasan galon guna ulang.

"85 persen kendaraan pengangkut AMDK galon tidak memenuhi syarat alias menggunakan kendaraan atap terbuka terpapar sinar matahari," kata Tulus dalam siaran tertulis, Minggu (20/3/2022).

1. Penjual galon AMDK mayoritas tak dapat edukasi

Seorang pekerja mengangkat air galon saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tulus meminta produsen AMDK, asosiasi industri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih gencar melakukan edukasi sehingga konsumen mendapatkan informasi secara komprehensif. Berdasarkan survei YLKI, penjual AMDK mayoritas tidak mendapatkan edukasi mengenai cara penyimpanan, penjualan yang baik dan benar.

Sebanyak 83 persen produsen tidak pernah melakukan edukasi, sementara 99,7 persen asosiasi tidak pernah melakukan edukasi kepada penjual.

"Mayoritas penjual merasa perlunya edukasi sebesar 63 persen. Edukasi yang dilakukan industri dan asosiasi industri masih sangat kurang, padahal industri industri punya tanggung jawab untuk mengedukasi mitra-mitra bisnisnya secara baik dan benar,” tegas.

2. Masih banyak kelemahan pengawasan

Galon air minum (Instagram.com/pdmurni)

Salah satu rekomendasi YLKI perlu adanya tulisan peringatan pada label galon AMDK seperti:

Air Minum Dalam Kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Berpotensi Mengandung BPA

Produk AMDK galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA Untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, mengingatkan mekanisme pengawasan paska pasar (post market) baik oleh pemerintah, industri sangat penting dilakukan, sehingga AMDK yang dikonsumsi oleh konsumen betul-betul sehat dan higenis.

"Konsumen berhak mendapatkan air yang terjamin kualitasnya sebagaimana UU Konsumen. Kalau kita melihat hasil survei, masih banyak kelemahan dalam pengawasan. Karena itu Pemerintah perlu segera melakukan upaya sistematis untuk meningkatkan pengawasan, dalam hal ini BPOM," ujarnya.

3. Kebijakan standar label pada kemasan AMDK berdasarkan perkembangan ilmu

Kepala BPOM Penny K. Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menilai dalam upaya perlindungan maksimal, pihaknya terus melakukan peninjauan terhadap standar dan peraturan dengan melihat perkembangan. Menurutnya, perkembangan itu berbasiskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan cepat dan dinamis.

Penny mengatakan, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut keamanan publik dan  pelaku usaha, BPOM akan selalu melibatkan segenap pemangku kepentingan. Di antaranya para pakar, kementerian/lembaga terkait, perguruan tinggi, asosiasi industri, serta stakeholders terkait.

"Kebijakan standar label pada kemasan AMDK sepenuhnya dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, dan data hasil pengawasan BPOM serta bukti ilmiah di Indonesia dan di negara-negara lain yang telah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dan perubahan standar yang dimaksud," terang Penny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us