Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Pastikan Aksi Gibran Bagi Susu di CFD Tidak Langgar UU Pemilu

Bawaslu Pastikan Aksi Gibran Bagi Susu di CFD Tidak Langgar UU Pemilu
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa aksi calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) tidak melanggar aturan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran tersebut sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan 'tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak', yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Meski tak melanggar, Bagja memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut potensi pelanggaran lainnya.

"Sehingga, hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu. Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," tutur dia.

  1. 1. Gibran persilakan Bawaslu telusuri dugaan pelanggaran

    Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)
    Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

    Gibran juga pasang badan soal dugaan pelanggaran kampanye aksi bagi susu gratis ke masyarakat saat kegiatan hari bebas kendaraan alias CFD di Jakarta. Gibran mempersilakan Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

    "Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran kepada pada Senin (4/12/2023) malam.

  2. 2. Gibran pastikan pembagian susu gratis di CFD tanpa alat peraga kampanye

    Gibran sapa warga dan bagikan buku tulis di permukiman tepian Sungai Kapuas. (IDN Times/Teri).
    Gibran sapa warga dan bagikan buku tulis di permukiman tepian Sungai Kapuas. (IDN Times/Teri).

    Wali Kota Solo itu mengaku belum menerima teguran dari Bawaslu. Gibran memastikan, tak ada atribut kampanye saat aksi bagi susu gratis di CFD.

    "Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK (alat peraga kampanye), ya," ucap dia

  3. 3. Bawaslu DKI sempat usut dugaan pelanggaran

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo juga sedang menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam kegiatan Gibran bagi susu gratis di CFD.

    Mengingat, dalam aturan yang berlaku, kegiatan CFD tidak boleh disusupi kegiatan politik seperti kampanye.

    "Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran (atas) peristiwa tersebut," kata Benny dalam keterangannya.

Related Articles

See More