Bawaslu Pastikan Awasi Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD

Pendaftaran caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengawasi pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi tahapan ini dengan baik, serta sesuai aturan perundang-undangan.

"Yang kita (pengawas pemilu) awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang, dan aturan. Maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata dia dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Heboh Data Hasil Pemilu 2024 Bocor, Ketua KPU: Tak Masuk Akal!

1. Pengawasan kedepankan gotong royong

Bawaslu Pastikan Awasi Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRDBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Totok mengungkapkan, filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong royong. Baginya, pengawasan ini berarti semua elemen di Bawaslu bersama-sama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dalam tahapan ini, sehingga berjalan dengan ketentuan perundang-undanganan dengan segala atributasi kelemahannya.

"Saya ingat kata-kata ketua Mahkamah Konstitusi, di dunia ini tidak ada undang-undang sempurna, di dunia ini tidak ada aturan yang sempurna. Yang menyempurnakan itu itikad baik kita untuk menjadikan pemilu ini menjadi lebih baik," ujar dia.

Baca Juga: JPPR: Persepsi Publik Negatif soal Atribut Kampanye di Tempat Umum

2. Pengawasan pemilu tak mengenal hari kerja

Bawaslu Pastikan Awasi Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRDIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu, karena tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.

"Kita (pengawas pemilu) harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Puady menambahkan, tim pengawasan tahapan pencalonan ini telah dibentuk dengan koordinatornya Deputi Teknis La Bayoni. Dia berharap semuanya terkondisikan dengan baik.

"Saya harap komunikasi antarpengawas pemilu dilakukan secara aktif, sehingga pengawasan tahapan pencalonan ini bisa berjalanan dengan baik," ucap Ichsan.

Sebagai informasi, pengawasan pendaftaran caleg berlangsung mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dalam rapat kali ini, hadir pula jajaran kesekjenan Bawaslu untuk melakukan dukungan secara teknis dan administratif pengawasan pencalongan legislatif Pemilu 2024. Adapun forum ini diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Gen Z dan Milenial harus Belajar dari Tokoh Bangsa  

3. Hari pertama pendaftaran, belum ada caleg yang daftar

Bawaslu Pastikan Awasi Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRDKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang menyerahkan daftar bakal caleg DPR RI pada hari pertama pendaftaran.

"Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI," kata Anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta, Senin (1/5/2023) malam.

Sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin, KPU telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU.

Masyarakat juga dapat memantau pendaftaran caleg secara daring melalui kanal YouTube KPU RI. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik hadir di Ruang Sidang Utama KPU yang berada di lantai dua itu.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya