Diduga Ada Manipulasi, MK Diminta Usut Sengketa Pilkada Deiyai

- Paslon bupati dan wakil bupati Deiyai minta MK perhatikan penanganan hasil Pilkada 2024.
- Kuasa hukum meminta KPU Deiyai menjelaskan proses pemungutan suara dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon.
- Manipulasi suara terjadi di banyak TPS, termasuk pada Formulir C.Hasil, yang menjadi dasar penghitungan suara paslon oleh KPU Deiyai.
Jakarta, IDN Times — Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote, meminta agar Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada Deiyai 2024. Gugatan itu teregister dengan perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum Yan Ukago dan Stefanus Mote sebagai Pemohon, Fatiatulo Lazira mengatakan, perhatian khusus ini mengingat Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken dalam pemilihan, di mana sesuai Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Kemudian, hasil kesepakatan masyarakat itu diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL.
"Kami minta MK sebagai pengawal demokrasi memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan, bagaimana proses pemungutan suara dalam Pilkada Deiyai Tahun 2024 dilaksanakan dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL. Hal ini untuk memastikan bahwa pemimpin-pemimpin terpilih dalam proses pemilihan adalah pilihan rakyat, bukan pilihan dari proses yang manipulatif," kata Fati di Jakarta, Senin (3/2/2025).
1. Dugaan manipulasi suara disorot

Menurutnya, perintah agar KPU dibebani beban pembuktian sangat beralasan. Sebab berdasarkan fakta yang sudah diajukan sebagai bukti di MK, terdapat beberapa Formulir C.Hasil yang diwarnai manipulasi suara. Misalnya pada Distrik Tigi Barat Kampung Menyepa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, rincian perolehan suara paslon nomor urut 04 seharusnya hanya 175 suara, namun dijumlahkan sebanyak 275 suara. Demikian pula di Kampung Maatadi TPS 02, rincian peroleh suara paslon nomor urut 04 hanya 150 suara namun dijumlahkan sebanyak 250 suara.
"Kami menduga kuat, manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL ini terjadi hampir disemua TPS di Deiyai. Apalagi berdasarkan informasi dari saksi-saksi, di beberapa kampung tidak terlaksana pemilihan," ujarnya.
2. Beban pembuktian dalam sistem noken

Lebih lanjut, Fati menuturkan, bahwa sistem noken secara teknis dilaksanakan dalam dua tahapan, yang menurut hukum wajib diadministrasikan oleh KPPS. Pertama, proses musyawarah atau kesepakatan masyarakat.
Kedua, penyerahan suara oleh kepala suku kepada KPPS yang kemudian direkap dalam Formulir C.HASIL ditingkat TPS. Formulir C.Hasil itu menjadi dasar penghitungan suara paslon oleh KPU Kabupaten Deiyai.
"Kami minta MK menerapkan beban pembuktian tidak hanya kepada Pemohon, melainkan juga kepada KPU Deiyai sebagai Termohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak. Silahkan dibuka administrasi pemilihannya, supaya terwujud pembuktian yang paripurna," tutur dia.
Ia pun meminta MK tidak memaklumi tindakan KPU Deiyai yang tidak menyajikan alat bukti secara jelas, karena akan mempengaruhi kualitas putusan dan legitimasi terhadap bupati-wakil bupati terpilih.
3. Sistem noken diatur dalam Keputusan KPU

Untuk diketahui, sistem noken atau biasa disebut sistem ikat dalam pemilihan merupakan kearifan lokal yang sudah diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.
Meskipun demikian, sistem noken/ikat juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
















