Indonesia Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia

Jokowi saksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyepakati Nota Kesepahaman mengenai Perjanjian Lintas Batas bersama Mendagri Malaysia, Dato Seri Saifuddin Nasution.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato Seri Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Tak Beri Akses Penuh Silon ke Bawaslu, KPU: Menyangkut Data Privasi

1. Perjanjian Indonesia dan Malaysia memuat 18 pasal

Indonesia Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan MalaysiaIlustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Perjanjian tersebut memuat 18 pasal, di antaranya mengenai tujuan, definisi, pas lintas batas, pejabat yang berwenang untuk penertiban, informasi pada pas lintas batas, prosedur imigrasi pada titik masuk dan keluar dan penegakan hukum.

Pasal lainnya, mengatur tentang penetapan dan amandemen kawasan perbatasan Indonesia, kawasan perbatasan Malaysia, titik masuk/keluar dan akses area. Tak hanya itu, perjanjian tersebut juga mengatur penolakan pelintasan masuk dalam hal pelanggaran ketentuan persetujuan, deportasi atau pemindahan dan repatriasi, serta larangan untuk bekerja dan ketidakberlakuan.

Hal kepatuhan pada persyaratan pengawasan perbatasan lainnya juga diatur dalam perjanjian tersebut. Komite teknis bersama, kerahasiaan, penangguhan juga menjadi bagian dari pasal yang diatur.

Pasal berikutnya yang diatur dalam perjanjian, yakni mengenai revisi, modifikasi, dan amandemen, penyelesaian sengketa, keberlanjutan, jangka waktu, serta pengakhiran.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Bicara Sebentar

2. Sejumlah kementerian buat nota kesepahaman

Indonesia Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia

Selain penandatanganan kesepahaman antara Tito dengan Mendagri Malaysia, dalam kesempatan itu juga berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman antara menteri lainnya.

Di antaranya tentang Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia, Zulkifli Hasan dengan Menteri Pelaburan, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Tengku Zafrul Aziz.

Kemudian Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Selat Malaka Bagian Selatan antara Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi dan Menlu Malaysia, Dato' Seri Diraja Zambry Abdul Kadir. Kedua Menlu tersebut juga menyepakati Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Laut Sulawesi.

Baca Juga: Kemendagri: Sistem Pemilu Tak Sebatas Proposional

3. Malaysia dan RI sepakati nota kesepemahaman di bidang investasi dan sertifikasi halal

Indonesia Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan MalaysiaIDN Times/Mia Amalia

Nota Kesepahaman lainnya yang disepakati, yakni tentang Kerja Sama Promosi Investasi antara Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia dengan Menteri Pelaburan, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Tengku Zafrul Aziz.

Termasuk kesepahaman tentang Sertifikasi Halal antara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham dengan Ketua Pengarah Kemajuan Islam Malaysia, Datuk Hakimah Mohd Yusoff.

Baca Juga: Jokowi Senang Pembahasan Batas Laut Sulawesi dan Malaysia Selesai

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya