Yursil: Pemindahan Terpidana Bali Nine Bergantung Pemerintah Australia

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perkembangan terkini terkait pemindahan terpidana mati kasus Bali Nine asal Australia. Dia menjelaskan proses pemindahan kini berada di tangan pemerintah Australia.
Dalam pertemuan terbaru, Menteri Dalam Negeri Australia telah menerima draft kesepakatan dari Indonesia terkait pemindahan para terpidana Bali Nine. Indonesia telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Australia, Yusril mempersilakan pemerintah Australia mempertimbangkannya.
"Bali Nine ini sekarang bola di tangan pemerintah Australia. Kemarin kan Menteri Dalam Negerinya datang ke sini. Dan kita sodorkan, ini loh draft kita. Anda minta supaya dikembalikan, ini syarat-syaratnya," kata dia, Jumat (6/12/2024).
1. Buka pintu diskusi dengan Australia

Yusril mengungkapkan pihak Australia menyatakan akan mempelajari dan mendiskusikan syarat-syarat tersebut di dalam negeri. Indonesia menunggu keputusan lebih lanjut dari Australia, namun Yusril menegaska jika tidak ada perubahan, proses pemindahan Bali Nine dapat segera dilakukan.
2. Proses pemindahan terpidana mati Bali Nine dianggap lebih mudah dari Mary Jane

Dia mengaku proses pemindahan Bali Nine dianggap lebih mudah dibandingkan dengan Mary Jane Veloso, karena terpidana Bali Nine dihukum seumur hidup, sementara Mary Jane dijatuhi hukuman mati.
"Kalau Balinine yang tersisa ini kan seumur hidup. Yang lain yang hukum mati kan sudah ditembak. Sudah selesai urusannya," katanya.
3. Prabowo disebut setuju sisa napi Bali Nine pindah ke Australia

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana pemulangan narapidana kelompok Bali Nine ke Australia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Prinsipnya, Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan. Namun, ini tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut mekanisme yang belum memiliki aturan spesifik," ujar Supratman.
Supratman menjelaskan, hal itu masih dalam tahap finalisasi proses pemindahan. Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam terkait mekanisme transfer narapidana.
Bali Nine adalah kelompok sembilan warga negara asal Australia yang ditangkap di Bali atas kasus penyelundupan narkotika pada 2005.
Mereka adalah Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Andre Chan, dan Myuran Sukumaran.
Mereka divonis penjara seumur hidup. Para narapidana itu pernah mengajukan grasi di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko "Jokowi" Widodo.