Jakarta, IDN Times - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap dugaan tindak pidana yang menjerat warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad. Dia menyebut kasus yang menjadi dasar deportasi itu berkaitan dengan dugaan kejahatan terorisme lintas negara.
Yusril mengatakan penanganan Abdul Karim merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional. Dia juga menegaskan kasus tersebut tidak memengaruhi hubungan Indonesia dengan Palestina.
Yusril mengatakan pemerintah sebelumnya hanya menyampaikan Abdul Karim diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi. Namun, dia kini mengungkap jenis perkara yang dimaksud.
"Ya saya sebut aja kejahatannya terorisme," kata dia dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (24/7/2026).
