Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Zona Merah, Warga Banda Aceh Dilarang Gelar Pesta

ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)
ilustrasi ruang isolasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Banda Aceh, IDN Times - Tingginya kasus COVID-19 di Kota Banda Aceh usai lebaran membuat ibu kota Provinsi Aceh kembali ditetapkan sebagai zona merah. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Said Fauzan meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan karena penyebaran virus tersebut.

"Menyikapi kondisi ini, seluruh masyarakat kota diimbau terus waspada dengan meningkatkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan (prokes), yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Said dalam keterangan tertulis, pada Rabu (9/6/2021).

1. Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Banda Aceh capai 4.729 orang

Petugas kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) saat melakukan uji usap pada pekerja konstruksi untuk uji antigen cepat di lokasi konstruksi, ditengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Ahmedabad, India, Rabu (9/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)
Petugas kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) saat melakukan uji usap pada pekerja konstruksi untuk uji antigen cepat di lokasi konstruksi, ditengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Ahmedabad, India, Rabu (9/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Berdasarkan situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, tercatat hingga Selasa (8/6/2021) total warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 4.729 orang.

Dari total tersebut, 4.133 orang dinyatakan sembuh dan 483 orang masih menjalani perawatan dan 133 orang meninggal dunia.

2. Status Zona Merah, warga dilarang gelar pesta pernikahan dan sunatan

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, meminta kepada para camat untuk menunda sementara segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Aturan yang ditandatangani Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Rizal Abdillah, atas nama Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banda Aceh tertuang dalam surat bernomor 360/044/2021 tertanggal 8 Juni 2021.

Kerumunan yang dimaksud seperti dalam aturan tersebut, di antaranya menyelenggarakan pesta perkawinan, sunatan dan kenduri.

“Sehubungan dengan status Kota Banda Aceh saat ini masuk dalam kategori zona merah, maka untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19, dimintakan kepada saudara (camat) untuk menunda segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dalam wilayah saudara,” kata Rizal dalam suratnya.

“Kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan kembali apabila Kota Banda Aceh sudah keluar dari zona merah,” ujarnya.

3. Tempat usaha di Banda Aceh disegel karena langgar protokol kesehatan

Tempat usaha warga yang didatangi petugas protokol kesehatan (IDN Times/Istimewa)
Tempat usaha warga yang didatangi petugas protokol kesehatan (IDN Times/Istimewa)

Secara terpisah, Kepala Biro Ops Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Sarjito mengatakan, pihaknya menutup tiga tempat usaha di Banda Aceh.

Penutupan yang dilakukan pada Selasa (8/6/2021) malam itu dikarena melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh.

"Saat digelar kegiatan itu, petugas menyegel tiga tempat usaha di Banda Aceh karena melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh," kata Agus, Rabu (9/6/2021).

Tiga tempat usaha yang disegel di Banda Aceh dalam kegiatan itu, masing-masing Warkop Mie Bang Bus Lamlagang, Warkop Ngoh Lob Kupi Lamlagang dan Jus Ketofy Simpang Lhong Raya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
Muhammad Saifullah
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us