2 Skema Bantuan untuk Pengungsi Korban Bencana Sumatra: Huntara dan DTH

- Skema huntara disiapkan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal dan tidak memiliki alternatif lain, dengan proses penetapan penerima yang sederhana.
- Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per kepala keluarga per bulan diberikan kepada warga yang memilih tinggal bersama keluarga atau menyewa rumah.
- Pendataan berbasis by name by address dilakukan untuk penyaluran bantuan hunian secara tepat sasaran dan akuntabel, dengan validasi bersama perangkat wilayah.
Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan, penanganan pengungsi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dilakukan melalui dua skema, yakni hunian sementara (huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH). Skema ini disiapkan untuk menyesuaikan kebutuhan dan pilihan masing-masing warga terdampak.
Hingga Sabtu (27/12/2025), BNPB mencatat sebanyak 449.846 jiwa masih mengungsi. Mereka tersebar di berbagai lokasi pengungsian, tenda sementara, serta rumah keluarga dan kerabat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, pemerintah tidak memaksakan satu skema hunian bagi seluruh pengungsi. Setiap warga diberikan pilihan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing.
“Ada saudara-saudara kita yang memilih tinggal di huntara, ada pula yang memilih tinggal di rumah keluarga atau menyewa rumah,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi persnya.
Pemerintah daerah bersama BNPB terus mempercepat pendataan berbasis by name by address agar penyaluran bantuan hunian dapat dilakukan secara tepat sasaran dan akuntabel.
1. Hunian sementara untuk warga yang tak punya tempat tinggal lain

BNPB menjelaskan, hunian sementara (huntara) diperuntukkan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal dan tidak memiliki alternatif untuk tinggal bersama keluarga atau kerabat. Huntara disiapkan sebagai solusi jangka pendek sebelum proses pembangunan hunian tetap.
Pembangunan huntara saat ini terus berjalan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Prosesnya dilakukan secara paralel dengan pembersihan lingkungan dan penyiapan lahan.
“Hunian sementara akan ditempati oleh warga yang memang tidak memungkinkan untuk tinggal di tempat lain,” kata Abdul Muhari.
Daftar penerima huntara ditetapkan melalui keputusan kepala daerah berdasarkan data kependudukan yang telah diverifikasi. Penetapan ini dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan lokasi.
BNPB menegaskan, mekanisme ini dibuat sederhana agar warga terdampak tidak terbebani prosedur yang berbelit.
2. DTH untuk pengungsi mandiri

Bagi warga yang memilih tinggal bersama keluarga atau menyewa rumah, pemerintah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per kepala keluarga per bulan. Bantuan ini diberikan sebagai dukungan kebutuhan dasar selama masa transisi.
“Untuk warga yang tidak memilih huntara, akan didukung dengan DTH sebesar Rp600.000 per KK per bulan,” ujar Abdul Muhari.
Penerima DTH juga ditetapkan melalu Surat Keputusan (SK) bupati atau wali kota berdasarkan data by name by address, yang divalidasi dengan data Dukcapil. Proses ini memastikan kesetaraan antara penerima huntara dan DTH.
BNPB menyebutkan, rekening penerima akan dibukakan oleh bank Himbara setelah data diverifikasi. Dana tersebut akan tersedia setiap bulan sesuai ketentuan.
“Target kami, dana ini sudah bisa dimanfaatkan warga pada minggu kedua Januari,” kata Abdul Muhari.
3. Pendataan dan validasi jadi kunci penyaluran

BNPB menekankan pentingnya pendataan yang akurat dalam seluruh proses penyaluran bantuan hunian. Data korban dan pengungsi diverifikasi berjenjang mulai dari tingkat RT, desa, hingga kabupaten/kota.
Pendekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi persoalan administrasi, seperti hilangnya KTP atau kartu keluarga akibat bencana.
“Validasi dilakukan bersama perangkat wilayah yang mengenal kondisi masyarakat setempat,” ujar Abdul Muhari.
BNPB memastikan, seluruh proses bantuan hunian dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat dan daerah terus berkoordinasi agar hak warga terdampak terpenuhi secara adil.
















