Apa Tanggapan Korea Utara soal Darurat Militer Korsel?

Jakarta, IDN Times - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mendeklarasikan darurat militer pada Selasa, 3 Desember malam. Dalam pidatonya, ia menyatakan salah satu alasan darurat militer ini adalah untuk melindungi negara dari ancaman komunis Korea Utara (Korut).
"Untuk melindungi Korsel yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh kekuatan komunis Korea Utara (Korut) dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara... Saya dengan ini mengumumkan darurat militer," kata Yoon.
Dikutip dari NK News, Jumat (6/12/2024), sebelum darurat militer ditetapkan, Korut bahkan disebut tidak melakukan aksi yang merujuk pada provokasi. Kepala Staf Gabungan Korsel (JCS) mengatakan, sejak Selasa malam hingga Rabu pagi, tidak ada kegiatan mencurigakan dari Korut.
“Tidak ada reaksi terbuka atau memobilisasi tanggapan ‘tidak biasa’ terhadap Presiden Yoon sejak darurat militer diberlakukan dan dicabut 6 jam sesudahnya,” kata JCS.
“Postur keamanan terhadap Korut tetap stabil. Namun kita tetap waspada karena Korut pasti memantau,” ucap JCS.
1. Polisi mulai selidiki Yoon dan sejumlah pejabatnya

Kepolisian Korsel menyatakan mereka mulai menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, usai menerapkan status darurat militer pada Selasa malam lalu.
Jaksa juga mulai menyelidiki sejumlah pejabat pemerintahan Yoon, termasuk menteri dalam negeri dan eks menteri pertahanan atas keterlibatan mereka membuat status darurat militer.
“Pemberontakan adalah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati,” sebut pernyataan kepolisian.
Darurat militer di Korsel hanya 6 jam di mana status tersebut langsung dibatalkan oleh parlemen Korsel lewat rapat di tengah malam. Parlemen menyatakan Yoon sudah melanggar konstitusi dan hukum.
2. Rapat mosi pemakzulan digelar besok

Sementara itu, para partai oposisi kini bersatu untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol yang dinilai sudah melanggar konstitusi Korsel.
Rencananya, pemungutan suara digelar pada Sabtu besok sekitar pukul 19.00 waktu setempat.
Mosi pemakzulan ini sudah diajukan para partai oposisi sejak kemarin dan bisa batal jika tidak ada pemungutan suara dalam 72 jam sejak diajukan ke parlemen. Tetapi mosi yang baru bisa diajukan lagi jika mosi sebelumnya dibatalkan atau ditolak.
“Pemungutan suara pada Sabtu nanti bisa memberikan waktu yang cukup bagi anggota parlemen konservatif untuk merenungkan keputusan mereka terkait pemberontakan dan kudeta yang tidak konstitusi dan ilegal ini,” ucap juru bicara Partai Demokrat, Jo Seoung-iae.
3. Partai sang presiden tolak mosi pemakzulan

Proses mosi pemakzulan Yoon ini juga dinilai agak mandek sejak diajukan lantaran partai Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menentang pengesahan mosi tersebut. Banyak dari anggota PPP yang juga duduk di parlemen.
“Partai kami akan mengadakan pertemuan untuk menentang pengesahan mosi itu,” kata Choo Kyung-ho, salah satu pemimpin PPP.
Jika dijumlah, suara partai oposisi diyakini mencapai 192 kursi, namun mereka masih membuthkan suara tambahan dari PPP untuk mengesahkan mosi. Pemakzulan membutuhkan dukungan dua pertiga dari Majelis Nasional atau minimal 200 suara dari 300 anggota keseluruhan.