Polisi Mulai Selidiki Presiden Korsel karena Diduga Langgar Konstitusi

- Kepolisian Korsel menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan usai menerapkan status darurat militer.
- Parlemen Korsel membatalan status darurat militer dan bersatu untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol yang dinilai melanggar konstitusi.
- Partai oposisi bersatu untuk memakzulkan Yoon, namun masih membutuhkan suara tambahan dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) untuk mengesahkan mosi.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Korea Selatan (Korsel) menyatakan mereka mulai menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, usai menerapkan status darurat militer pada Selasa malam lalu. Jaksa juga mulai menyelidiki sejumlah pejabat pemerintahan Yoon, termasuk menteri dalam negeri dan eks menteri pertahanan atas keterlibatan mereka membuat status darurat militer.
“Pemberontakan adalah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan dapat dijatuhi hukuman mati,” sebut pernyataan kepolisian, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (6/12/2024).
Darurat militer di Korsel hanya enam jam di mana status tersebut langsung dibatalkan oleh parlemen Korsel lewat rapat di tengah malam. Parlemen menyatakan Yoon sudah melanggar konstitusi dan hukum.
1. Rapat mosi pemakzulan digelar besok

Sementara itu, para partai oposisi kini bersatu untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol yang dinilai sudah melanggar konstitusi Korsel. Rencananya, pemungutan suara digelar pada Sabtu besok sekitar pukul 19.00 waktu setempat.
Mosi pemakzulan ini sudah diajukan para partai oposisi sejak kemarin dan bisa batal jika tidak ada pemungutan suara dalam 72 jam sejak diajukan ke parlemen. Tetapi mosi yang baru bisa diajukan lagi jika mosi sebelumnya dibatalkan atau ditolak.
“Pemungutan suara pada Sabtu nanti bisa memberikan waktu yang cukup bagi anggota parlemen konservatif untuk merenungkan keputusan mereka terkait pemberontakan dan kudeta yang tidak konstitusi dan ilegal ini,” ucap juru bicara Partai Demokrat, Jo Seoung-iae.
2. Partai sang presiden tolak mosi pemakzulan
Proses mosi pemakzulan Yoon ini juga dinilai agak mandek sejak diajukan lantaran partai Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menentang pengesahan mosi tersebut. Banyak dari anggota PPP yang juga duduk di parlemen.
“Partai kami akan mengadakan pertemuan untuk menentang pengesahan mosi itu,” kata Choo Kyung-ho, salah satu pemimpin PPP.
Jika dijumlah, suara partai oposisi diyakini mencapai 192 kursi, namun mereka masih membuthkan suara tambahan dari PPP untuk mengesahkan mosi. Pemakzulan membutuhkan dukungan dua pertiga dari Majelis Nasional atau minimal 200 suara dari 300 anggota keseluruhan.
3. Darurat militer dibatalkan
Yoon Suk Yeol mengumumkan dicabutnya status darurat militer pada Rabu pagi. Hal ini dilakukan usai Majelis Nasional melakukan pemungutan suara agar darurat militer diakhiri.
Kabinet Yoon menyetujui usulan untuk menghentikan status darurat militer tersebut pada 04.30 pagi waktu setempat, enam jam setelah Yoon menetapkan status darurat tersebut.
"Majelis Nasional menuntut pencabutan darurat militer sehingga pasukan yang dikerahkan untuk urusan darurat militer, ditarik. Darurat militer segera dicabut dengan menerima permintaan Majelis Nasional melalui rapat Dewan Negara. Namun karena kuorum belum terpenuhi karena masih pagi, darurat militer segera dicabut setelah tercapai (kuorum),” ucap Yoon.