AS Perpanjang Status Darurat Nasional COVID-19

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memperpanjang status darurat nasional COVID-19 di AS. Perpanjangan status ini berlangsung hingga 1 Maret 2022.
"Status darurat nasional ini masih perlu dilanjutkan," ujar Biden, dalam surat resmi yang dirilis Gedung Putih kepada Ketua DPR dan Ketua Senat, Jumat (18/2/2022), dilansir ANTARA.
1. Syarat status darurat nasional berhenti

Status darurat nasional AS ini dapat berhenti, kecuali jika dalam 90 hari sebelum tanggal penetapan status, presiden memberitahukan kepada Kongres bahwa status darurat akan diteruskan melewati tanggal penetapan.
Namun, untuk saat ini, status darurat ini akan dilanjutkan. Apalagi, AS mencatatkan 900 ribu lebih kematian akibat COVID-19. Biden pun menggarisbawahi perlunya penanganan pandemik dengan dukungan penuh pemerintah federal.
2. Langkah Biden tidak diikuti pemimpin negara bagian

Ironisnya, langkah perpanjangan status darurat nasional ini tidak diikuti oleh para pemimpin negara bagian di AS. Mereka justru mencabut segala aturan pembatasan, di tengah gelombang Omicron yang mulai surut.
Pekan lalu, Gubernur New York dan Massachusetts menyudahi kewajiban pemakaian masker di negara bagian yang mereka pimpin. Mereka mengikuti langkah yang dilakukan oleh New Jersey, California, Connecticut, Delaware dan Oregon.
3. Status darurat nasional ditetapkan sejak dua tahun lalu

Status darurat nasional di AS ditetapkan dua tahun lalu, ketika AS masih dipimpin Donald Trump. Selepas status nasional ini diterapkan, dana bantuan federal senilai 50 miliar dolar AS (sekitar R[718 triliun), dikucurkan untuk membantu penanganan pandemik.
AS sendiri jadi satu dari banyak negara di dunia yang terdampak parah COVID-19. World O Meters mencatat, hingga Sabtu (19/2/2022), Negeri Paman Sam masih jadi negara dengan jumlah kasus aktif COVID-19 tertinggi di dunia, yakni 27.649.488 kasus.