Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baharkam Polri Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Perairan Indonesia

Kapal DLU di Pelabuhan Gili Mas Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta, IDN Times - Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Polairud Baharkam) menangkap kapal berbendera Malaysia diduga melakukan ilegal fishing atau penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia pada Rabu, 28 Februari 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko penangkapan dilakukan setelah Polairud Baharkam mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing di Selat Malaka.

“Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri, telah menangkap kapal ikan asing berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Rabu (6/3/2024).

1. Empat awak kapal berkebangsaan Thailand dan Myanmar

Kepolisian menyiagakan kapal dari Sat Polairud di bawah Jembatan Ampera

Setelah berhasil menangkap kapal bernama PSF 2500 itu, Polisi melakukan penggeledahan. Di dalam kapal, terdapat empat awak kapal.

“Polair Baharkam Polri mengamankan satu nakhoda dan tiga orang anak buah kapal dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujar Trunoyudo.

2. Kapal tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melewati jalur kapal niaga

Kapal sandar di Pelabuhan Gili Mas Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah diperiksa, kapal tersebut juga ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.

“Modusnya, kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli Polair tersebut,” kata Trunoyudo.

3. Kapal asing itu menangkap ikan di perairan Indonesia sebanyak 200 kilogram

Layanan kapal penyeberangan di NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasus ini pun kini telah ditangani oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut. Kasus penangkapan kapal ilegal fishing ini diserahkan pada Senin (4/3/2024).

“Dengan demikian ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us